• Jumat, 9 Oktober 2026

‎Mediasi di Ruang Rapat Sekda Tanimbar, Sengketa Lahan Lorulun - Atubul Da, Masuk Tahap Penentuan Koordinat ‎

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Kamis, 17 September 2026 | 15:45 WIB
‎Mediasi di Ruang Rapat Sekda Tanimbar, Sengketa Lahan Lorulun - Atubul Da, Masuk Tahap Penentuan Koordinat  ‎
‎Mediasi di Ruang Rapat Sekda Tanimbar, Sengketa Lahan Lorulun - Atubul Da, Masuk Tahap Penentuan Koordinat ‎

MAHATVA.ID -Sengketa lahan antara Desa Lorulun dan Desa Atubul Da, Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, memasuki tahapan penting setelah Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar menggelar mediasi untuk meredam ketegangan sekaligus menyiapkan langkah teknis penyelesaian di lapangan.

‎‎Pertemuan berlangsung di ruang rapat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kamis (17/9/2026). Agenda tersebut dipimpin Sekda Brampi Moriolkosu, dengan moderator Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Tanimbar, Somalai Batlayeri.
‎
‎Mediasi digelar setelah ketegangan kedua desa meningkat menyusul aksi puluhan warga Lorulun yang mendatangi Kantor Camat Wertamrian dan melakukan penyegelan terhadap ruang kerja camat.
‎
‎Aktivitas di Lokasi Sengketa Dihentikan Selama Satu Minggu
‎

‎Salah satu kesepakatan dalam mediasi tersebut adalah seluruh aktivitas di lokasi yang menjadi objek sengketa tidak dilaksanakan selama satu minggu ke depan.
‎
‎Masa tersebut akan digunakan pemerintah daerah melalui Kesbangpol untuk melakukan penempatan serta pemeriksaan titik koordinat sebagai bagian dari proses teknis penyelesaian.
‎
‎Setelah tahapan tersebut dilakukan, kedua pihak dijadwalkan kembali diundang untuk mengikuti mediasi lanjutan pada pekan berikutnya.
‎
‎Kesepakatan ini menjadi langkah sementara untuk mencegah munculnya tindakan sepihak yang berpotensi memperbesar ketegangan sebelum pemerintah memperoleh data lapangan yang diperlukan.
‎
‎Pemda Siapkan Pemeriksaan dan Penentuan Titik Koordinat
‎
‎Camat Wertamrian, Cayetanus Batmomolin, S.Sos., saat dihubungi awak media seusai rapat, membenarkan bahwa mediasi dilakukan sebagai upaya awal menenangkan kedua pihak yang bersengketa.
‎
‎“Untuk sementara, hari ini kita sudah melakukan mediasi untuk menenangkan kedua pihak,” ujar Cayetanus.
‎
‎Ia menjelaskan, penyelesaian persoalan tersebut belum menghasilkan keputusan final. Pemerintah daerah masih akan menjalankan tahapan lanjutan, termasuk dokumentasi visual dan pengambilan titik koordinat di lokasi yang dipersoalkan.
‎
‎“Ini sambil menunggu keputusan akhir dari pemerintah daerah. Akan dilakukan foto titik koordinat, kemudian pemerintah daerah mengambil langkah ke depan. Penyelesaian seperti apa, itu nanti menjadi tanggung jawab pemerintah daerah,” jelasnya.
‎
‎Menurutnya, pemeriksaan teknis diperlukan agar penyelesaian tidak hanya didasarkan pada klaim masing-masing pihak, melainkan turut mempertimbangkan kondisi faktual yang dapat diverifikasi di lapangan.
‎
‎Keputusan Akhir Belum Ditetapkan
‎
‎Cayetanus menegaskan bahwa proses penyelesaian sengketa Lorulunn-Atubul Da, masih berjalan. Dengan demikian, belum ada keputusan akhir yang dapat dijadikan dasar bagi salah satu pihak untuk mengambil tindakan sepihak.
‎
‎“Jadi untuk sementara prosesnya masih berjalan. Kita menunggu proses yang nanti akan diambil oleh pemerintah daerah,” katanya.
‎
‎Ia menyebut pendekatan yang ditempuh pemerintah daerah bersifat persuasif dengan tujuan menemukan jalan keluar yang dapat diterima kedua desa tanpa memperluas persoalan menjadi konflik sosial.
‎
‎“Semua langkah ini persuasif, untuk mencari jalan keluar terbaik bagi kedua desa,” ujarnya.
‎
‎Warga Kedua Desa Diminta Menahan Diri
‎
‎Di tengah proses mediasi dan persiapan pemeriksaan lapangan, masyarakat Lorulun maupun Atubul Da, diminta tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh keadaan.
‎
‎Camat Wertamrian berharap seluruh pihak memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah untuk menjalankan tahapan penyelesaian sesuai mekanisme yang telah disepakati.
‎
‎“Pesan saya kepada masyarakat kedua desa, semua menahan diri sambil mengikuti proses-proses mediasi yang sementara dilakukan oleh pemerintah daerah,” tegas Cayetanus.
‎
‎Imbauan tersebut menjadi penting mengingat sengketa lahan memiliki dampak langsung terhadap hubungan sosial masyarakat serta berpotensi mengganggu stabilitas pemerintahan apabila tidak ditangani secara hati-hati.
‎
‎Palang Ruang Kerja Camat Diharapkan Segera Dibuka
‎
‎Selain membahas substansi sengketa, pemerintah daerah turut mendorong pemulihan aktivitas pemerintahan di Kantor Kecamatan Wertamrian.
‎
‎Cayetanus menyampaikan harapan agar palang yang dipasang warga Lorulun pada ruang kerja camat dapat dibuka secara sukarela sebagai bagian dari upaya menurunkan tensi ketegangan.
‎
‎Pembukaan akses tersebut diharapkan dapat mengembalikan pelayanan publik dan administrasi pemerintahan agar berjalan normal selama proses penyelesaian sengketa berlangsung.
‎
‎Unsur Pemerintah dan Perwakilan Kedua Desa Hadir
‎
‎Mediasi di ruang rapat Sekda tersebut turut dihadiri unsur pemerintah daerah dan aparat keamanan, di antaranya Sekda Kepulauan Tanimbar, Kepala Kesbangpol, unsur koordinasi pimpinan kecamatan Wertamrian, Camat Wertamrian, Kapolsek, Danramil, Sekretaris Kecamatan, serta kepala desa dari wilayah yang berkaitan dengan sengketa.
‎
‎Pertemuan juga dihadiri para kepala desa dari pihak Atubul Da dan Lorulun, bersama perwakilan masyarakat kedua desa.
‎
‎Kehadiran berbagai unsur tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa tidak hanya membutuhkan keputusan administratif, tetapi juga koordinasi lintas sektor agar proses berjalan tertib dan tidak menimbulkan gangguan keamanan maupun pelayanan pemerintahan.
‎
‎Menanti Penyelesaian Berbasis Data Lapangan
‎
‎Sengketa lahan Lorulun-Atubul Da, kini memasuki fase teknis yang akan menjadi bahan penting bagi langkah pemerintah daerah selanjutnya. Penghentian aktivitas di lokasi selama sepekan, penempatan titik koordinat, dokumentasi lapangan, serta mediasi lanjutan menjadi rangkaian proses yang dinantikan masyarakat.
‎
‎Pemerintah daerah diharapkan dapat menjalankan seluruh tahapan secara objektif, transparan, dan terukur agar keputusan yang dihasilkan memberikan kepastian bagi kedua desa.
‎
‎Publik juga menanti agar proses tersebut mampu mencegah sengketa kembali berkembang menjadi ketegangan terbuka serta memastikan penyelesaian dilakukan berdasarkan fakta, bukan tekanan maupun tindakan sepihak.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X