• Jumat, 9 Oktober 2026

Koalisi Pemerintah Bahas RUU Pemilu, Gerindra Sepakat Ambang Batas Parlemen 5 Persen

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Kamis, 17 September 2026 | 09:27 WIB
Koalisi Pemerintah Bahas RUU Pemilu, Gerindra Sepakat Ambang Batas Parlemen 5 Persen
Koalisi Pemerintah Bahas RUU Pemilu, Gerindra Sepakat Ambang Batas Parlemen 5 Persen

JAKARTA, MAHATVA.ID – Sejumlah pimpinan partai politik pendukung pemerintah membahas sejumlah poin dalam revisi Undang-Undang Pemilu. Salah satu isu yang mengemuka ialah rencana perubahan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT).

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono membenarkan adanya pertemuan para ketua umum partai politik untuk membahas sejumlah hal terkait revisi Undang-Undang Pemilu. Dalam pertemuan tersebut, Gerindra diwakili Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.

Sugiono menyampaikan hal tersebut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2026).

“Jadi kemarin beberapa ketua umum partai berkumpul. Partai Gerindra waktu itu diwakili oleh Pak Dasco selaku ketua harian untuk membicarakan mengenai hal-hal yang perlu dibicarakan dalam rangka Undang-Undang Pemilu,” ujar Sugiono.

Menurut Sugiono, salah satu pembahasan yang mengemuka adalah besaran ambang batas parlemen. Gerindra menyatakan sepakat dengan angka 5 persen.

Namun, Sugiono menegaskan bahwa dirinya tidak dapat mewakili sikap resmi seluruh partai yang mengikuti pertemuan tersebut.

“Satu hal yang sepertinya semua sepakat, tapi saya kira saya tidak bisa berbicara atas nama partai-partai lain. Tapi Gerindra juga sepakat soal PT 5 persen,” katanya.

Sebelumnya, Partai Golkar dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga telah menyampaikan kesepahaman untuk mendorong ambang batas parlemen di kisaran 5 persen.

Sekretaris Jenderal Partai Golkar Muhammad Sarmuji mengatakan Golkar dan PKS bersepaham mengenai besaran PT yang dinilai moderat, yakni sekitar 5 persen. Kesepahaman tersebut muncul dalam pertemuan kedua partai di Jakarta pada 14 September 2026.

Dengan demikian, angka 5 persen menjadi salah satu opsi yang mengemuka dalam pembahasan awal revisi UU Pemilu. Namun, pembahasan tersebut masih akan berlanjut dan belum dapat dipandang sebagai keputusan final seluruh partai politik maupun sebagai ketentuan yang telah berlaku.

Sugiono mengatakan pembahasan revisi UU Pemilu tidak hanya berkaitan dengan ambang batas parlemen. Para pimpinan partai juga membicarakan bagaimana pelaksanaan pemilu dapat berjalan lebih efektif dan efisien.

Di sisi lain, keterwakilan suara pemilih menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan tersebut.

“Kemudian juga bagaimana suara-suara rakyat, yaitu yang tersisa atau apa, itu tetap bisa terakomodir dengan baik. Karena bagaimanapun ya itu adalah suara dan aspirasi mereka,” ujar Sugiono.

Sugiono mengatakan pembahasan lanjutan masih diperlukan untuk mematangkan sejumlah poin lain dalam revisi UU Pemilu.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X