• Jumat, 9 Oktober 2026

Kantor Desa Tangkil Akan Direkonstruksi, Fikriana Pastikan Tanah Sudah Bersertifikat

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Selasa, 15 September 2026 | 16:43 WIB
Kantor Desa Tangkil Akan Direkonstruksi, Fikriana Pastikan Tanah Sudah Bersertifikat
Kantor Desa Tangkil Akan Direkonstruksi, Fikriana Pastikan Tanah Sudah Bersertifikat

BOGOR, MAHATVA.ID – Pemerintah Desa Tangkil, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, menggelar Sosialisasi Pelaksanaan Kegiatan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Akselerasi Pembangunan Perdesaan Tahun Anggaran 2026.

Kegiatan tersebut menjadi momentum untuk menyamakan pemahaman pemerintah desa, unsur kecamatan, serta masyarakat mengenai mekanisme pelaksanaan pembangunan yang bersumber dari bantuan keuangan.

Sosialisasi dihadiri perwakilan Kecamatan Citeureup, di antaranya Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Heru dan Kasi Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Olin. Hadir pula Kepala Desa Tangkil Fikriana, Sekretaris Desa, BPD, LPM, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Binwil, perangkat desa, Ketua MUI, Ketua RT/RW, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, Ketua Karang Taruna, Linmas serta masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan penjelasan mengenai pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus Akselerasi, mulai dari tahapan perencanaan, pelaksanaan kegiatan, hingga pentingnya tertib administrasi dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

Kepala Desa Tangkil Fikriana mengatakan, sosialisasi diperlukan agar seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama dalam mengawal pelaksanaan pembangunan melalui program Bankeu Akselerasi.

“Kami berharap melalui sosialisasi ini seluruh pihak memahami mekanisme pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus Akselerasi Tahun Anggaran 2026. Tentunya pembangunan harus dilaksanakan secara transparan, sesuai perencanaan dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Desa Tangkil,” ujar Fikriana.

Menurutnya, keterlibatan berbagai unsur masyarakat juga penting untuk memastikan program pembangunan berjalan sesuai kebutuhan serta ketentuan yang telah ditetapkan.

Dalam kesempatan tersebut, Fikriana juga menjelaskan kesiapan administrasi dan legalitas lahan yang menjadi lokasi kantor Desa Tangkil.

Ia menyampaikan, tanah kantor desa saat ini sudah memiliki sertifikat. Kondisi tersebut menjadi salah satu persyaratan penting dalam proses pengajuan dan realisasi rekonstruksi kantor desa.

“Untuk status tanah kantor desa, alhamdulillah sudah bersertifikat. Ini merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk proses realisasi rekonstruksi kantor desa. Jadi, dari sisi legalitas tanah, kita sudah memiliki dokumen yang jelas dan mudah-mudahan proses rekonstruksi kantor desa dapat berjalan sesuai dengan tahapan dan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Fikriana berharap kelengkapan legalitas tersebut dapat mendukung kelancaran proses rekonstruksi kantor desa.

Menurutnya, pembangunan kembali kantor desa nantinya diharapkan tidak hanya meningkatkan kenyamanan aparatur, tetapi juga menunjang kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Kami berharap seluruh prosesnya bisa berjalan dengan baik, sehingga nantinya kantor desa yang direkonstruksi dapat menjadi tempat pelayanan yang lebih representatif dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat maupun aparatur desa,” tambahnya.

Sementara itu, perwakilan Kecamatan Citeureup memberikan arahan mengenai pentingnya koordinasi antara pemerintah desa dan kecamatan dalam setiap tahapan pelaksanaan pembangunan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X