• Jumat, 9 Oktober 2026

Rumah Ahmad Ali Digeledah KPK, Rp3,5 Miliar Disita Terkait Dugaan Gratifikasi Batu Bara

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Senin, 14 September 2026 | 01:56 WIB
Rumah Ahmad Ali Digeledah KPK, Rp3,5 Miliar Disita Terkait Dugaan Gratifikasi Batu Bara
Rumah Ahmad Ali Digeledah KPK, Rp3,5 Miliar Disita Terkait Dugaan Gratifikasi Batu Bara

JAKARTA, MAHATVA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp3,5 miliar dari rumah Ahmad Ali, Ketua Harian DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Uang tersebut diduga berkaitan dengan perkara gratifikasi batu bara yang menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Menanggapi penggeledahan dan penyitaan tersebut, Wakil Ketua Umum PSI Ronald A. Sinaga alias Bro Ron memilih memberikan tanggapan secara terbatas.

Usai bertemu dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Solo, Jumat (11/9/2026), Bro Ron menegaskan bahwa perkara tersebut terjadi sebelum Ahmad Ali bergabung dengan PSI.

“Sepengetahuan saya, itu adalah kasus yang berjalan sebelum beliau masuk PSI,” ujar Bro Ron.

Bro Ron mengatakan, berdasarkan pengetahuannya, perkara yang berkaitan dengan Ahmad Ali tersebut terjadi sebelum yang bersangkutan bergabung dengan PSI.

Karena itu, ia menilai perkara tersebut tidak berkaitan dengan kepemimpinan PSI saat ini.

“Jadi kalau itu terjadi sebelum masa masuk PSI saya tidak perlu berkomentar,” tegasnya.

Bro Ron juga menjelaskan bahwa dirinya tidak menangani urusan elite partai dalam aktivitas internal PSI.

Menurutnya, fokus yang selama ini dijalankan adalah penguatan struktur dan akar rumput partai.

“Selama ini yang saya urus akar rumput dan struktur. Soal elit pimpinan lain yang urus,” pungkas Bro Ron.

Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di rumah Ahmad Ali yang juga disebut sebagai Wakil Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita uang tunai sebesar Rp3,5 miliar.

Uang tersebut diduga berkaitan dengan penerimaan gratifikasi per metrik ton batu bara dalam perkara yang menjerat Rita Widyasari ketika menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X