JAKARTA, MAHATVA.ID – Anjasra Karya, S.H., M.H., resmi dipercaya mengemban jabatan sebagai Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (Kasi PAPBB) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Pelantikan sekaligus serah terima jabatan berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Selasa (8/9/2026).
Pergantian jabatan tersebut menandai dimulainya tugas Anjasra dalam menangani berbagai pekerjaan terkait pemulihan aset dan pengelolaan barang bukti di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Usai pelantikan, Anjasra memberikan keterangan kepada wartawan dengan didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Yogi Sudharsono, S.H., M.H.
Mengawali tugas barunya, Anjasra menyampaikan rasa syukur atas kepercayaan yang diberikan kepadanya. Ia juga meminta dukungan dan kerja sama dari jajaran Kejari Jakarta Timur serta insan pers.
“Alhamdulillah, hari ini saya dilantik sebagai Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Acaranya sudah selesai dan saya diterima dengan baik di sini,” ujar Anjasra kepada wartawan.
Menurutnya, komunikasi yang baik dengan media menjadi bagian penting dalam membangun sinergi, khususnya dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
“Saya mohon juga bantuan dan kerja samanya, baik dari rekan-rekan sesama kami di Jakarta Timur maupun dengan rekan-rekan media,” katanya.
Anjasra memastikan akan melanjutkan program yang telah berjalan di bawah pejabat sebelumnya. Ia terlebih dahulu akan mempelajari pekerjaan yang telah dilakukan, kemudian menyelesaikan berbagai tugas yang masih menjadi tanggung jawab seksi tersebut.
“Saya akan tetap melanjutkan apa yang sudah menjadi program atau kerja dari Kasi PAPBB sebelumnya dan menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan yang masih menjadi tanggungan,” ungkapnya.
Sebagai langkah awal, Anjasra akan melakukan inventarisasi secara menyeluruh terhadap barang bukti yang berada dalam pengelolaan Kejari Jakarta Timur.
Inventarisasi tersebut diperlukan untuk mengetahui jumlah, kondisi, serta status barang bukti sebelum menentukan langkah penanganan berikutnya.
Selain inventarisasi, Anjasra juga menyampaikan adanya rencana pemusnahan barang bukti yang telah memenuhi persyaratan untuk ditindaklanjuti.
Namun, pelaksanaan pemusnahan tidak akan dilakukan secara langsung. Pihaknya terlebih dahulu akan melakukan pendataan dan koordinasi dengan bidang terkait.