BOGOR, MAHATVA.ID – Langkah hukum yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Bogor menjadi perhatian serius masyarakat. Di tengah dinamika tersebut, Ketua Umum Persatuan Alumni GMNI Kabupaten Bogor, Asep Tenjo, mengajak seluruh masyarakat untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Asep menilai, proses penegakan hukum harus dihormati dan diberikan ruang untuk berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, masyarakat perlu menghindari penghakiman di luar pengadilan maupun kesimpulan yang belum didasarkan pada keputusan hukum berkekuatan tetap.
“Kami mendukung setiap langkah penegakan hukum yang saat ini dilakukan oleh KPK. Namun dibalik itu, kita juga harus selalu mengedepankan asas praduga tak bersalah, serta tidak melakukan penghakiman di luar pengadilan,” kata Asep Tenjo, Kamis (3/9/2026).
Selain mengingatkan pentingnya praduga tak bersalah, Asep meminta masyarakat mempercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum yang berwenang.
Ia berharap penanganan perkara dapat berlangsung secara adil, transparan, profesional, dan proporsional sesuai tugas serta kewenangan masing-masing.
“Biarkan aparat hukum bekerja sesuai tugas dan tanggung jawabnya dalam menangani kasus yang terjadi saat ini. Dan mari kita bersama-sama hindari kesimpulan-kesimpulan prematur yang dapat mencederai prinsip keadilan dan merugikan pihak-pihak terkait sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap,” ucapnya.
Menurut Asep, proses hukum harus dihormati sampai adanya keputusan akhir. Karena itu, informasi maupun narasi yang berkembang di tengah masyarakat perlu disikapi secara hati-hati.
Asep juga mengingatkan masyarakat agar tetap waspada terhadap kemungkinan munculnya penggiringan opini negatif yang tidak didasarkan pada fakta.
Menurutnya, penyebaran informasi yang belum terverifikasi dapat memengaruhi kepercayaan publik dan berpotensi mengganggu keberlangsungan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.
“Sebagai masyarakat, kita tidak perlu ber-opini tentang hal-hal yang negatif. Biarkan aparat penegak hukum bekerja sesuai tugas dan tanggung jawabnya,” ujar Asep.
Ia menegaskan bahwa masyarakat tetap memiliki hak untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan sebuah proses hukum. Namun, hak tersebut perlu diiringi dengan sikap kritis, terutama dengan mengutamakan fakta, verifikasi, serta sumber informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Lebih lanjut, Asep mengajak seluruh elemen masyarakat Kabupaten Bogor untuk bersama-sama menjaga kondusivitas wilayah di tengah proses hukum yang sedang berlangsung.
Menurutnya, informasi yang belum pasti sebaiknya tidak langsung disebarluaskan karena dapat menimbulkan kesalahpahaman dan mengganggu aktivitas masyarakat.
“Mari kita bersama menjaga kondusivitas wilayah. Karena jangan sampai informasi yang belum pasti justru mengganggu aktivitas dan kebersamaan masyarakat. Apalagi kemajuan Kabupaten Bogor merupakan tanggung jawab kita bersama,” kata Asep Tenjo.