• Sabtu, 10 Oktober 2026

Punya AJB Tanah? ATR/BPN Ingatkan Langkah Ini Agar Kepemilikan Tercatat Resmi

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Kamis, 3 September 2026 | 07:18 WIB
Punya AJB Tanah? ATR/BPN Ingatkan Langkah Ini Agar Kepemilikan Tercatat Resmi
Punya AJB Tanah? ATR/BPN Ingatkan Langkah Ini Agar Kepemilikan Tercatat Resmi

JAKARTA, MAHATVA.ID – Masyarakat yang telah membeli tanah, membayar lunas, dan memiliki Akta Jual Beli (AJB) perlu memahami bahwa dokumen tersebut tidak otomatis membuat nama pembeli tercatat sebagai pemegang hak atas tanah dalam administrasi pertanahan.

Untuk memperoleh kepastian administrasi dan hukum atas kepemilikan tanah, pembeli tetap perlu segera mendaftarkan Peralihan Hak ke Kantor Pertanahan (Kantah).

Direktur Hubungan Kelembagaan dan Pengaturan Layanan Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Hiskia Simarmata, mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap proses jual beli tanah selesai hanya setelah penandatanganan AJB.

“Jual beli dan pendaftaran Peralihan Hak merupakan dua hal yang perlu dipahami secara berbeda. Setelah transaksi jual beli dilakukan sesuai ketentuan dan dituangkan dalam Akta PPAT, Peralihan Hak tersebut tetap perlu didaftarkan agar data pendaftaran tanah dapat diperbarui,” jelas Hiskia dalam keterangannya, Kamis (3/9/2026).

Setelah AJB, Peralihan Hak Tetap Harus Didaftarkan

Menurut Hiskia, masyarakat yang telah menyelesaikan transaksi jual beli perlu memastikan perubahan nama pemegang hak segera dicatat dalam administrasi pertanahan.

Dengan demikian, data pada administrasi pertanahan dapat diperbarui sesuai dengan kondisi hukum terbaru.

“Jadi, setelah AJB jangan berhenti sampai di situ, pastikan proses pendaftaran Peralihan Hak-nya juga ditindaklanjuti,” tegasnya.

AJB merupakan dokumen yang membuktikan telah dilakukannya perbuatan hukum jual beli tanah. Namun, pendaftaran Peralihan Hak tetap diperlukan untuk memperbarui data pendaftaran tanah sehingga nama pemegang hak yang tercatat sesuai dengan kondisi hukum terbaru.

Untuk peralihan hak karena jual beli, Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah mengatur bahwa peralihan hak hanya dapat didaftarkan apabila dibuktikan dengan AJB yang dibuat oleh PPAT yang berwenang.

Ketentuan tersebut kemudian diperkuat dan dikembangkan melalui regulasi lain, termasuk PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Nama Pemegang Hak Dicatat di Buku Tanah dan Sertipikat

Setelah AJB dan dokumen persyaratan diajukan, Kantah akan melakukan pemeriksaan dan pencatatan Peralihan Hak pada data pendaftaran tanah.

Apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi, perubahan nama pemegang hak akan dicatat pada Buku Tanah dan sertipikat tanah.

Ketentuan mengenai dokumen dan tata cara pendaftaran Peralihan Hak antara lain diatur dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 beserta perubahannya.

Hiskia juga mengingatkan masyarakat agar memastikan data dalam sertipikat selalu sesuai dengan kondisi terkini.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X