• Minggu, 11 Oktober 2026

Rekening Botok Kembali Aktif, Yusril Tegaskan PPATK Tak Terlibat Pembekuan

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Kamis, 27 Agustus 2026 | 12:18 WIB
Rekening Botok Kembali Aktif, Yusril Tegaskan PPATK Tak Terlibat Pembekuan
Rekening Botok Kembali Aktif, Yusril Tegaskan PPATK Tak Terlibat Pembekuan

JAKARTA, MAHATVA.ID – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan dirinya selaku Ketua Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU) tidak pernah memerintahkan pembekuan maupun penundaan sementara transaksi rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok.

Yusril juga menegaskan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak melakukan tindakan apa pun terkait rekening yang sebelumnya digunakan sebagai tempat pengumpulan donasi untuk mendukung aksi masyarakat Pati di depan Gedung DPR RI.

"Saat ini, saya telah berkoordinasi dengan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri dan Kapolda Metro Jaya untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut," kata Yusril di Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Yusril Koordinasi dengan Bareskrim dan Polda Metro Jaya

Untuk mengetahui duduk perkara penundaan transaksi rekening tersebut, Yusril mengaku telah meminta penjelasan langsung kepada Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono dan Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri.

Menurutnya, persoalan tersebut diharapkan dapat segera diselesaikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Yusril menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, kepolisian memang memiliki kewenangan untuk melakukan penundaan sementara transaksi rekening apabila ditemukan adanya dugaan tindak pidana.

Namun, kewenangan tersebut memiliki batas waktu dan harus dijalankan sesuai prosedur hukum.

“Pemerintah tidak akan melakukan hal-hal yang berada di luar kewenangan yang diberikan oleh hukum itu sendiri,” tegas Yusril.

Ia menyebut penundaan transaksi tersebut hanya dapat dilakukan dalam waktu terbatas sebelum kemudian diputuskan apakah tindakan tersebut dihentikan atau dilanjutkan sesuai mekanisme hukum.

Polisi Selesaikan Penelusuran Rekening Donasi

Sebelumnya, rekening milik Supriyono alias Botok sempat mengalami penundaan transaksi. Rekening tersebut diketahui digunakan untuk menampung dana donasi yang dikumpulkan dalam rangka mendukung aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengatakan pihak kepolisian telah melakukan penelusuran terhadap rekening tersebut.

Menurutnya, penyelidikan dilakukan untuk memastikan sumber dana donasi tidak berasal dari aktivitas yang melanggar hukum.

“Kami sudah memperoleh fakta hukum dari pihak-pihak terkait sehubungan dengan donasi dan rekening yang bersangkutan. Selanjutnya terhadap penundaan rekening tersebut dapat dijalankan kembali dan kembali menjadi kewenangan dari Bank Mandiri,” ujar Iman dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Ia menjelaskan, langkah penundaan transaksi dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian sekaligus untuk melindungi para donatur maupun penerima dana.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X