JAKARTA, MAHATVA.ID – PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) buka suara terkait pengenaan margin atau pengambilan keuntungan dari produk jasa yang ditawarkan kepada para eksportir komoditas strategis.
DSI menegaskan pengenaan margin tersebut diperlukan untuk mendukung operasional perusahaan. Namun, besaran margin yang akan diterapkan dipastikan tetap berada pada tingkat yang wajar dan tidak memberatkan para eksportir.
Adapun DSI berperan memberikan fasilitas bagi eksportir dan pembeli dari tiga komoditas strategis, yakni batu bara, kelapa sawit, dan ferroalloy.
Direktur Keuangan PT Danantara Sumber Daya Indonesia, Sinthya Roesly, mengatakan sebagai sebuah Perseroan Terbatas (PT), DSI memiliki biaya operasional yang harus dipenuhi untuk menjalankan fungsi dan perannya.
Menurutnya, perusahaan yang telah mendapatkan injeksi modal juga perlu memiliki skema pemulihan biaya atau cost recovery agar dapat menjalankan kegiatan operasional secara berkelanjutan.
“Nah, untuk pricing tentu ini tadi kalau dari regulasi itu dimungkinkan DSI karena kita juga PT, tentu sebagai PT tentu ada suatu cost recovery karena sudah ada injeksi kapital, tidak mungkin harus menjadi rugi ya,” ujar Sinthya di Gedung Wisma Danantara, Senin (24/8/2026).
Sinthya menegaskan, margin atau keuntungan yang nantinya dikenakan atas produk jasa DSI akan diperhitungkan secara wajar.
Menurutnya, terdapat sejumlah biaya yang harus dikeluarkan perusahaan dalam menjalankan layanan kepada eksportir maupun pembeli komoditas strategis.
Karena itu, DSI akan menerapkan margin dengan mempertimbangkan biaya operasional sekaligus prinsip kewajaran.
“Ada ongkos yang dikeluarkan, tentu ada margin yang reasonable, yang wajar, yang dapat diperoleh oleh DSI,” katanya.
Meski demikian, ia memastikan kebijakan tersebut tidak ditujukan untuk menambah beban bagi para eksportir.
Sinthya menjelaskan, penentuan besaran fee dan margin masih dalam tahap perhitungan serta konsultasi dengan pihak-pihak terkait.
Dalam penyusunannya, DSI akan mempertimbangkan prinsip efisiensi agar layanan yang diberikan tidak menimbulkan tambahan biaya yang memberatkan pelaku ekspor.
“Nah, ini sedang dihitung tentu dengan prinsip-prinsip misalnya efisiensi, tidak menambah biaya kepada eksportir,” ucapnya.