• Minggu, 11 Oktober 2026

Langgar Izin Tinggal dan Tak Pegang Paspor, Dua WNA Tiongkok Dideportasi dari Pohuwato

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:43 WIB
Langgar Izin Tinggal dan Tak Pegang Paspor, Dua WNA Tiongkok Dideportasi dari Pohuwato
Langgar Izin Tinggal dan Tak Pegang Paspor, Dua WNA Tiongkok Dideportasi dari Pohuwato

MAHATVA.ID - Dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok harus angkat kaki dari Indonesia setelah Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pohuwato Gorontalo, menemukan pelanggaran dokumen perjalanan dan ketidaksesuaian alamat izin tinggal saat keduanya beraktivitas di Kabupaten Pohuwato.

Keduanya diamankan petugas saat berada di Kecamatan Marisa, Jumat (7/8/2026). Dalam pemeriksaan, mereka tidak mampu menunjukkan paspor fisik kepada petugas.

Temuan itu kemudian didalami. Hasil pemeriksaan menunjukkan paspor kedua WNA tersebut berada di provinsi lain, sementara alamat domisili tempat mereka beraktivitas tidak sesuai dengan data yang tercantum dalam dokumen izin tinggal.

Kondisi tersebut menjadi dasar bagi Imigrasi Pohuwato untuk mengambil tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa deportasi. Keputusan itu ditetapkan setelah proses pemeriksaan dan penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta koordinasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Gorontalo.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pohuwato, Budi Mangantjo, menegaskan pengawasan terhadap WNA merupakan bagian penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Indonesia.

“Pengawasan terhadap orang asing merupakan bagian penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Setiap warga negara asing di Indonesia wajib mematuhi regulasi dan memegang izin tinggal yang sesuai peruntukannya.” ujar Budi Rabu (20/8/2026) 

Menurut Budi, penindakan tersebut bukan semata-mata berkaitan dengan keberadaan dokumen perjalanan, tetapi juga kepatuhan WNA terhadap ketentuan izin tinggal yang menjadi dasar legalitas keberadaan dan aktivitas mereka di Indonesia.

Karena itu, Imigrasi Pohuwato menyatakan pengawasan terhadap orang asing akan terus dilakukan secara selektif dan tegas dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis. Koordinasi lintas instansi juga diperkuat untuk mencegah pelanggaran administratif maupun penyalahgunaan izin tinggal.

Di sisi lain, masyarakat Pohuwato diminta tidak bersikap pasif ketika menemukan aktivitas WNA yang dinilai mencurigakan atau tidak sesuai ketentuan. Informasi masyarakat dinilai penting untuk membantu aparat memastikan keberadaan dan aktivitas orang asing tetap berada dalam koridor hukum.

Imigrasi juga mengingatkan seluruh WNA yang berada di Indonesia agar selalu membawa dokumen perjalanan yang sah, memastikan izin tinggal tetap berlaku, serta mematuhi ketentuan mengenai tempat tinggal dan batas aktivitas yang tercantum dalam izin.

Penindakan terhadap dua WNA asal Tiongkok itu sekaligus menjadi pengingat bahwa keberadaan orang asing di Indonesia bukan tanpa batas. Kepatuhan terhadap dokumen perjalanan dan izin tinggal merupakan kewajiban hukum, sementara pengawasan yang konsisten menjadi benteng untuk memastikan aturan keimigrasian tidak berhenti sebagai administrasi di atas kertas.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X