• Minggu, 11 Oktober 2026

PWI Pusat Bahas Masa Depan Modal Ventura, Pendampingan Perusahaan Pasangan Usaha Diminta Diperkuat

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Kamis, 20 Agustus 2026 | 06:27 WIB
PWI Pusat Bahas Masa Depan Modal Ventura, Pendampingan Perusahaan Pasangan Usaha Diminta Diperkuat
PWI Pusat Bahas Masa Depan Modal Ventura, Pendampingan Perusahaan Pasangan Usaha Diminta Diperkuat

Namun, Aulia mengakui bahwa implementasi aturan di lapangan tetap memiliki tantangan, terutama ketika terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh oknum.

“Kalau peraturannya sudah kita buat, langkah-langkah mitigasinya sudah kita buat, tapi ada penyimpangan di jalan yang disebabkan oleh oknum, ini memang menjadi tantangan buat kita semua,” ujarnya.

Pakar kebijakan ekonomi makro sekaligus Dosen Fakultas Bisnis dan Inovasi Sosial Universitas Atma Jaya Jakarta, YB Suhartoko, menyoroti pentingnya perlindungan dan pendampingan terhadap perusahaan pasangan usaha (PPU).

Menurut Suhartoko, PPU berpotensi berada pada posisi yang lebih lemah ketika berhadapan dengan perusahaan modal ventura yang memiliki kekuatan modal lebih besar.

“Jadi walaupun PMV itu selalu sudah memberitahukan risikonya, di sini PPU kita pada posisi yang lemah, maka pendampingan PPU-nya saya kira dari OJK harus menjadi lebih kuat,” kata Suhartoko.

Ia menilai pendampingan tersebut diperlukan untuk memastikan perusahaan penerima investasi memperoleh perlindungan yang memadai selama menjalankan hubungan bisnis dengan investor.

Penguatan pendampingan juga diharapkan dapat menciptakan hubungan investasi yang lebih sehat antara PMV dan PPU sekaligus mendukung keberlanjutan perusahaan penerima investasi.

Pengawasan terhadap industri modal ventura tidak berhenti setelah perusahaan memperoleh izin.

Dalam ketentuan pengawasan sektor Perusahaan Modal Ventura dan Lembaga Keuangan Khusus, OJK menjalankan pengawasan langsung maupun tidak langsung, pemeriksaan, tindak lanjut hasil pemeriksaan, hingga dapat menetapkan status pengawasan intensif maupun khusus.

Ketentuan tersebut antara lain diatur dalam POJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.

OJK juga mencatat pemberian sanksi administratif kepada perusahaan modal ventura sebagai bagian dari tindak lanjut pengawasan. Hal tersebut menunjukkan bahwa pengawasan terhadap industri dilakukan secara berkelanjutan selama perusahaan menjalankan kegiatan usahanya.

Talkshow tersebut turut dihadiri Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Atal S. Depari, Sekretaris Jenderal PWI Pusat Marthen Selamet Susanto, Bendahara Umum PWI Pusat Sumber Rajasa Ginting, Ketua Umum IKWI Indah Kirana, serta sejumlah pengurus PWI Pusat lainnya.

Penguatan industri modal ventura dinilai menjadi salah satu bagian penting dalam membangun ekosistem pembiayaan yang mampu mendukung startup dan UMKM. Kolaborasi antara regulator, investor, pelaku usaha dan masyarakat diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang sehat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X