• Minggu, 11 Oktober 2026

Bea Cukai Luwuk Musnahkan 398.224 Rokok dan 84,45 Liter MMEA Ilegal

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:08 WIB
Bea Cukai Luwuk Musnahkan 398.224 Rokok dan 84,45 Liter MMEA Ilegal
Bea Cukai Luwuk Musnahkan 398.224 Rokok dan 84,45 Liter MMEA Ilegal

Banggai,MAHATVA.ID -Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Luwuk memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) berupa barang kena cukai ilegal, terdiri atas 398.224 batang rokok dan 84,45 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).

Pemusnahan berlangsung di Kantor Bea Cukai Luwuk, Rabu (19/8/2026), sebagai tindak lanjut hasil operasi bersama yang melibatkan Bea Cukai Luwuk, pemerintah daerah, TNI, dan Polri untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal.

Dikutip dari Cakrawalanational.news, barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan selama periode November 2025 hingga Juni 2026. Dalam rentang waktu itu, tercatat 64 kegiatan penindakan terhadap pelanggaran di bidang cukai.

Nilai keseluruhan barang yang dimusnahkan mencapai Rp620.597.640. Dari penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diamankan tercatat sebesar Rp323.575.914.

Selain itu, penindakan juga menghasilkan denda sebesar Rp344.953.000 sebagai bagian dari upaya pengamanan penerimaan negara dari sektor cukai.

Pemusnahan dihadiri sejumlah pejabat dan unsur terkait, antara lain Bupati Banggai yang diwakili Asisten III Setda Kabupaten Banggai, Dandim 1308/LB, Kepala Kejaksaan Negeri Banggai, Kapolresta Banggai, Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) UPP Kelas II Luwuk, Kepala Lapas Luwuk, serta perwakilan DPRD Kabupaten Banggai.

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Luwuk Aldi Rakhman mengatakan operasi bersama merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai untuk meningkatkan penerimaan negara sekaligus melindungi industri hasil tembakau dari praktik persaingan usaha yang tidak sehat.

Menurut Aldi, pengawasan juga diperkuat melalui sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Banggai, Kabupaten Banggai Kepulauan, Kabupaten Banggai Laut, dan Kabupaten Tojo Una-Una, serta TNI, Polri dan aparat penegak hukum lainnya.

Sinergi tersebut, kata dia, diarahkan untuk mengamankan hak-hak keuangan negara dan memastikan peredaran barang kena cukai di wilayah kerja Bea Cukai Luwuk berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bea Cukai Luwuk juga menyebut penindakan terhadap barang kena cukai ilegal tidak hanya berkaitan dengan penerimaan negara, tetapi juga perlindungan masyarakat dari peredaran produk yang tidak memenuhi ketentuan dan berpotensi membahayakan kesehatan.

“Pemusnahan ini diharapkan memberikan efek jera kepada para pelaku peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus menjadi peringatan bagi para pelaku usaha agar menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Aldi Rakhman.

Pemusnahan BMMN tersebut dilaksanakan berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan melalui Surat Nomor S-6/MK/WKN.16/2026 tanggal 22 Juli 2026 tentang Persetujuan Peruntukan BMMN pada KPPBC Tipe Madya Pabean C Luwuk.

Persetujuan pemusnahan juga mengacu pada Surat Nomor S-138/MK/KNL.1603/2026 tanggal 23 Juli 2026.

Bea Cukai Luwuk menegaskan akan melanjutkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat di wilayah kerjanya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X