Permohonan praperadilan tersebut antara lain berkaitan dengan upaya paksa yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam penetapan status tersangka perkara dugaan TPPU serta upaya paksa penahanan.
Sidang praperadilan ini menjadi bagian dari proses hukum yang masih berjalan. Keabsahan tindakan penyitaan maupun upaya paksa lainnya akan dinilai berdasarkan proses persidangan dan pertimbangan hakim.