Rincian Kerugian Negara Rp622 Miliar
Jaksa memerinci sumber perhitungan kerugian negara dalam perkara tersebut menjadi tiga bagian utama:
-
Selisih penerimaan dengan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jemaah haji khusus yang dinilai seharusnya tidak berhak berangkat sebesar Rp438.218.328.446,48.
-
Penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 sebesar Rp39.954.729.719,93.
-
Fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 untuk jemaah yang dinilai seharusnya tidak berhak berangkat sebesar Rp143.917.149.000.
Jika dijumlahkan, ketiga komponen tersebut menghasilkan nilai kerugian negara sekitar Rp622,09 miliar.
Dalam dakwaan, jaksa juga menyebut sejumlah pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari perkara tersebut.
Salah satunya adalah terdakwa Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex. Jaksa mendakwa Gus Alex memperoleh US$5.233.800 dan Rp330 juta.
Dengan menggunakan kurs Rp17.840 per dolar AS, nilai US$5.233.800 disebut setara dengan sekitar Rp93,34 miliar. Jika ditambah Rp330 juta, total yang disebut dalam dakwaan mencapai sekitar Rp93,67 miliar.
“Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sejumlah 5.233.800 Dollar Amerika dan Rp330 juta,” kata jaksa.
Selain Gus Alex, jaksa juga menyebut sejumlah nama lain yang diduga diperkaya dalam perkara tersebut.
Di antaranya Yaqut Cholil Qoumas sebesar US$271.500, Rizky Fisa Abadi sebesar US$475.000 dan Rp50 juta, Abdul Muhyi sebesar US$308.500, serta Ridwan Kurniawan sebesar US$512.500 dan Rp250 juta.
Nama lainnya yang tercantum dalam dakwaan antara lain Iyah Nuriyah, Doddy Suhada, Kamal, Adam Fakih Mukodam, Bambang Sutrisno, Hud Rifky Assegaf, Anjas Asmara, Hafiz, Makki Abdul Sholeh, Roy Kurniawan, Rachmat Wildann, Farid Aljawi, Ahmad Taufik, Muzaki Kholis, Badrusalam, Muhamad Zaki Yamani, Amaluddin Wahab, Syihabbul Muttaqin, Tauhid Hamdi, Ali Makki dan Buchori Yusuf.
Jaksa juga menyebut 313 PIHK diduga memperoleh keuntungan dengan nilai mencapai Rp478.173.058.166,41.
Sementara Koperasi Perahu disebut memperoleh keuntungan sebesar US$26.500.