BOGOR, MAHATVA.ID – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Barat menyoroti situasi konflik lahan yang terjadi di Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor. Konflik tersebut mencuat setelah lahan yang selama ini dimanfaatkan masyarakat untuk kegiatan pertanian dan agroforestri diklaim masuk dalam dokumen Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT PMC.
Direktur Eksekutif WALHI Jawa Barat, Wahyudin, menyebut pihaknya menerima informasi mengenai adanya aktivitas penggusuran lahan menggunakan alat berat yang disebut disertai puluhan orang yang diduga berasal dari kelompok preman dan organisasi kemasyarakatan.
Menurut Wahyudin, aktivitas tersebut membuat warga yang selama ini menggarap lahan terdesak untuk meninggalkan area pertanian mereka.
“Bagi WALHI, tindakan tersebut adalah kekeliruan. Premanisme, kekerasan serta pemaksaan yang dilakukan oleh PMC membuktikan bahwa situasi tersebut seakan dilegalkan di negeri ini, mengesampingkan nilai-nilai ke-Pancasila-an serta Hak Asasi Manusia,” ujar Wahyudin, Kamis (6/8/2026).
WALHI Pertanyakan Dasar Penggusuran
Wahyudin mengatakan WALHI Jawa Barat mempertanyakan dasar pelaksanaan penggusuran terhadap lahan yang selama ini dimanfaatkan masyarakat.
Ia menilai kepemilikan atau penguasaan hak atas tanah tidak serta-merta memberikan kewenangan kepada perusahaan untuk melakukan pengosongan lahan secara sepihak tanpa memperhatikan aspek hukum, lingkungan, maupun keberadaan masyarakat yang telah lama memanfaatkan kawasan tersebut.
“WALHI menilai kegiatan tersebut ilegal. Tidak dibuktikan dengan dokumen resmi mereka. Suatu perusahaan meski mengantongi izin (HGB) tidak dapat semena-mena mengusir warga,” jelasnya.
Menurut Wahyudin, perusahaan semestinya memiliki rencana kegiatan atau master plan yang dilengkapi dengan dokumen lingkungan sebagai bagian dari pemenuhan ketentuan yang berlaku.
Terlebih, kata dia, kawasan Sukajaya disebut masuk dalam kategori kawasan resapan air berdasarkan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bogor.
Karena itu, WALHI meminta aspek perlindungan lingkungan menjadi bagian penting dalam setiap rencana pemanfaatan lahan di kawasan tersebut.
Warga Disebut Telah Menggarap Lahan Secara Turun-temurun
WALHI Jawa Barat juga menyoroti riwayat pemanfaatan lahan oleh masyarakat setempat. Berdasarkan keterangan yang diterima dari warga, lahan tersebut telah dimanfaatkan secara turun-temurun untuk kegiatan pertanian, bahkan sebelum masyarakat mengetahui adanya HGB yang diklaim dimiliki PT PMC.
Wahyudin menyebut, ketika kawasan tersebut masih berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan dikelola PTPN VIII, masyarakat disebut telah memanfaatkan sebagian lahan untuk kegiatan pertanian.
Menurut WALHI, kondisi tersebut perlu menjadi pertimbangan dalam penyelesaian konflik agar tidak terjadi tindakan sepihak yang berpotensi merugikan masyarakat.
Ia juga mempertanyakan aktivitas perusahaan selama kurang lebih 25 tahun di lahan yang kini kembali menjadi objek konflik.