JAKARTA, MAHATVA.ID – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melakukan reformasi budaya sekolah dengan memperkuat peran guru, tidak lagi hanya sebagai pengajar, tetapi juga sebagai pendamping, mentor, sekaligus figur orang tua bagi peserta didik. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya menciptakan sekolah yang aman, nyaman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.
Langkah tersebut merupakan implementasi Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pembangunan Budaya Sekolah yang Aman dan Nyaman, yang disusun sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, menegaskan bahwa pembangunan budaya sekolah tidak cukup dilakukan melalui penegakan aturan semata, tetapi harus mengedepankan pendekatan yang humanis, partisipatif, inklusif, dan berbasis pendidikan karakter.
"Kami tidak ingin pendekatannya semata-mata represif. Yang kami bangun adalah budaya sekolah yang aman dan nyaman melalui keterlibatan guru, murid, orang tua, masyarakat, dan seluruh ekosistem pendidikan," ujar Abdul Mu'ti dalam Media Gathering Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman Anak (Gernas RANA) di Media Center Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Guru Kini Berperan Sebagai Wali dan Pendamping
Dalam kebijakan terbaru tersebut, Kemendikdasmen menegaskan bahwa seluruh guru memiliki fungsi sebagai guru wali, bukan hanya guru yang berstatus wali kelas.
Menurut Abdul Mu'ti, guru memiliki tanggung jawab yang lebih luas, mulai dari mendampingi perkembangan akademik, membangun karakter, hingga memperhatikan kondisi psikologis peserta didik selama berada di lingkungan sekolah.
"Guru tidak cukup hanya mengajar di kelas. Guru juga harus membimbing, mendampingi, menjadi mentor, fasilitator, bahkan figur orang tua bagi murid selama berada di sekolah," katanya.
Untuk mendukung peran baru tersebut, seluruh guru akan mendapatkan pelatihan Bimbingan dan Konseling (BK) sehingga kemampuan pendampingan tidak hanya dimiliki guru BK, tetapi juga seluruh tenaga pendidik.
Definisi Kekerasan di Sekolah Diperluas
Abdul Mu'ti mengungkapkan salah satu persoalan yang masih menjadi perhatian pemerintah adalah tingginya kasus kekerasan di lingkungan sekolah yang justru dilakukan oleh tenaga pendidik dengan alasan mendisiplinkan siswa.
"Fakta yang cukup memprihatinkan adalah sebagian besar pelaku kekerasan di sekolah justru guru dengan alasan mendisiplinkan murid. Ini menjadi tantangan yang harus kita benahi bersama," ujarnya.
Karena itu, Kemendikdasmen memperluas definisi kekerasan di lingkungan pendidikan yang kini tidak hanya mencakup kekerasan fisik dan verbal, tetapi juga:
Kekerasan sosial, seperti diskriminasi terhadap siswa dari keluarga kurang mampu.
Kekerasan spiritual, berupa tindakan intoleransi atau perlakuan berdasarkan perbedaan keyakinan.
Kekerasan intelektual.