Ia menerangkan bahwa seluruh dokumen kepemilikan kendaraan, pembayaran pajak, serta administrasi lainnya harus dipastikan lengkap dan tertib.
Dari sisi fisik, kendaraan harus senantiasa berada dalam kondisi laik fungsi melalui pemeliharaan dan pemeriksaan secara berkala. Sedangkan dari aspek hukum, setiap kendaraan wajib memiliki data pengguna yang jelas melalui pembaruan pakta integritas setiap tahun.
"Kami juga mendorong agar setiap kendaraan memiliki riwayat pemeliharaan sehingga seluruh proses perawatan dan perbaikan dapat terdokumentasi dengan baik. Dengan begitu, penanganan kerusakan dapat dilakukan secara tepat sasaran dan sesuai kebutuhan kendaraan," jelas Juni Rachmadi.
Melalui kegiatan ini, Diskominfo Kabupaten Bogor berharap pengelolaan aset daerah semakin tertib, akuntabel, dan profesional, sehingga seluruh kendaraan dinas dapat terus mendukung pelayanan publik yang efektif, efisien, dan berkualitas bagi masyarakat.