BOGOR, MAHATVA.ID – Suasana penuh haru mewarnai peringatan Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2026 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kamis (23/7/2026). Dalam momentum tersebut, dua Anak Binaan resmi menerima Pengurangan Masa Pidana (PMP) berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-1201.PK.05.03 Tahun 2026.
Prosesi diawali dengan momen yang menyentuh hati, yakni pembasuhan kaki orang tua oleh Anak Binaan. Dengan penuh kerendahan hati, mereka membasuh kaki sang ibu sebagai simbol permohonan maaf atas kesalahan di masa lalu sekaligus ungkapan syukur atas kesempatan memperoleh pengurangan masa pidana.
Tangis haru pun pecah ketika para orang tua memeluk anak-anak mereka. Pelukan, doa, dan harapan menjadi simbol kuat bahwa setiap anak masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri dan menata masa depan.
Momentum tersebut menjadi bukti bahwa pembinaan di Lapas tidak hanya berorientasi pada aspek hukum, tetapi juga membangun kembali nilai-nilai kekeluargaan, penghormatan kepada orang tua, serta pembentukan karakter sebagai bekal ketika kembali ke tengah masyarakat.
Usai prosesi pembasuhan kaki, kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan Surat Keputusan Pengurangan Masa Pidana kepada dua Anak Binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengurangan masa pidana tersebut diberikan sebagai bentuk penghargaan negara kepada Anak Binaan yang menunjukkan perilaku baik, disiplin, serta aktif mengikuti seluruh program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Selain itu, Lapas Kelas IIA Cibinong juga menyerahkan bantuan sosial berupa paket sembako kepada keluarga Anak Binaan yang hadir. Bantuan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Sub Seksi Registrasi Lapas Kelas IIA Cibinong, Risang Achmad, sebagai bentuk kepedulian sekaligus upaya mempererat hubungan keluarga selama proses pembinaan berlangsung.
Risang Achmad menjelaskan bahwa pemberian Pengurangan Masa Pidana bukan sekadar pengurangan waktu menjalani pidana, melainkan bentuk apresiasi negara terhadap Anak Binaan yang telah menunjukkan perubahan sikap dan komitmen memperbaiki diri.
"Momentum Hari Anak Nasional ini menjadi pengingat bahwa setiap anak memiliki hak untuk memperbaiki diri dan memperoleh kesempatan kedua. Pengurangan masa pidana merupakan bentuk penghargaan atas perilaku baik yang telah ditunjukkan selama menjalani pembinaan. Kami berharap Anak Binaan terus mempertahankan semangat untuk berubah, memanfaatkan setiap program pembinaan dengan sebaik-baiknya, dan kelak kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang bertanggung jawab, mandiri, serta membanggakan keluarga," ujar Risang Achmad.
Salah seorang Anak Binaan berinisial WN mengaku prosesi membasuh kaki ibunya menjadi pengalaman paling berkesan selama menjalani pembinaan di Lapas Cibinong.
"Saat membasuh kaki Ibu, saya benar-benar menyadari betapa besar kesalahan yang pernah saya lakukan. Hari ini saya merasa diberi kesempatan untuk memulai hidup yang baru. Pengurangan masa pidana ini menjadi penyemangat bagi saya untuk terus berubah menjadi pribadi yang lebih baik. Saya ingin membuktikan kepada orang tua bahwa saya bisa menjadi anak yang membanggakan dan tidak akan mengulangi kesalahan yang sama," ungkapnya.
Melalui peringatan Hari Anak Nasional 2026, Lapas Kelas IIA Cibinong kembali menegaskan komitmennya dalam menyelenggarakan pembinaan yang berorientasi pada pemulihan, pendidikan karakter, serta penguatan ikatan keluarga.
Kegiatan tersebut menjadi bukti bahwa setiap Anak Binaan memiliki kesempatan untuk bangkit, memperbaiki diri, dan menata masa depan melalui pembinaan yang berkelanjutan.
Sejalan dengan tema Hari Anak Nasional 2026, "Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan", Lapas Kelas IIA Cibinong berharap seluruh Anak Binaan mampu menjadikan momentum ini sebagai titik balik kehidupan agar kelak kembali menjadi generasi yang produktif, bertanggung jawab, serta memberikan kontribusi positif bagi masyarakat, bangsa, dan negara.