Jakarta,MAHATVA.ID -Lembaga Masyarakat Adat Tanimbar (LMAT) secara resmi mengirimkan surat kepada Presiden Republik Indonesia dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk meminta kepastian hukum atas status Tanah 662 di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Langkah tersebut ditempuh sebagai upaya memperkuat perlindungan hak-hak masyarakat adat di tengah pengembangan Proyek Strategis Nasional (PSN) Blok Masela.
Dalam surat tersebut, LMAT meminta pemerintah pusat memberikan kejelasan mengenai status wilayah yang sebelumnya ditetapkan sebagai tanah negara, sekaligus memastikan hak-hak masyarakat adat tetap dihormati sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Permintaan itu merupakan tindak lanjut atas pernyataan Menteri ESDM saat memimpin peletakan batu pertama (groundbreaking) PSN Blok Masela di Tanimbar. Dalam kesempatan tersebut, Menteri ESDM menegaskan bahwa Tanah Tanimbar merupakan hak kesulungan masyarakat adat yang harus dihormati dalam setiap kebijakan pertanahan maupun pengelolaan sumber daya alam.
"Hak kesulungan ini melekat secara turun-temurun dan harus dihormati dalam setiap kebijakan pertanahan dan pemanfaatan sumber daya," ujar Menteri ESDM.
Bagi LMAT, pernyataan tersebut menjadi momentum penting yang memberikan kepastian arah penyelesaian polemik status Tanah 662 yang selama ini menjadi perhatian masyarakat adat.
LMAT: Keputusan Negara Harus Dihormati
Dalam audiensi kedua bersama pemerintah, Ketua Dewan Pendiri LMAT, Dany Metatu, menegaskan bahwa pernyataan Presiden Republik Indonesia dan Menteri ESDM merupakan bagian dari keputusan negara yang harus dihormati oleh seluruh pihak.
"Keputusan negara sudah final. Semua pihak wajib menghormati dan melaksanakannya," tegas Dany via seluler dari Jakarta, Senin (20/7/2026)
Ia juga meluruskan pandangan mengenai pendaftaran wilayah adat di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Menurutnya, pendaftaran bukanlah syarat yang menentukan keberadaan hak masyarakat adat, melainkan instrumen untuk memberikan kepastian hukum apabila terjadi sengketa.
"Terdaftar di pertanahan bukan sebuah keharusan atau kewajiban. Pendaftaran dilakukan untuk memberikan kepastian hukum. Jika terjadi sengketa atau konflik batas wilayah, negara berkewajiban hadir memberikan perlindungan. Itu merupakan bagian dari hak konstitusional masyarakat adat," jelasnya.
Dany berharap audiensi berikutnya tidak lagi memunculkan perbedaan pandangan mengenai aspek hukum, mengingat LMAT telah memaparkan dasar-dasar hukum secara komprehensif dalam pertemuan sebelumnya.
Menunggu Audiensi Bersama SKK Migas dan INPEX
Hingga berita ini diterbitkan, LMAT masih menunggu penjadwalan ulang audiensi lanjutan bersama SKK Migas, Kementerian ESDM, dan INPEX. Pertemuan tersebut diharapkan menghasilkan kesepakatan yang dituangkan dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU) sebagai dasar penyelesaian status Tanah 662 sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
LMAT menilai penyelesaian persoalan ini penting agar pengembangan PSN Blok Masela dapat berjalan selaras dengan penghormatan terhadap hak masyarakat adat, prinsip kepastian hukum, serta kepentingan pembangunan nasional.
Tentang LMAT
Lembaga Masyarakat Adat Tanimbar (LMAT) merupakan organisasi yang memperjuangkan pengakuan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak masyarakat adat di Kabupaten Kepulauan Tanimbar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.