JAKARTA, MAHATVA.ID– Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyampaikan keprihatinan dan penyesalan atas pernyataan Advokat Hotman Paris Hutapea kepada wartawan saat memberikan keterangan kepada media di lingkungan Kejaksaan Agung. Pernyataan tersebut dinilai merendahkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik dan berpotensi mencederai semangat kemerdekaan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa mengajukan pertanyaan kepada narasumber merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tugas jurnalistik dalam memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi. Karena itu, setiap narasumber memiliki hak untuk menjawab ataupun menolak menjawab pertanyaan, namun tetap harus menghormati profesi wartawan.
"Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers," ujar Akhmad Munir di Jakarta, Sabtu (18/7/2026).»
Menurutnya, PWI Pusat tidak mempersoalkan langkah hukum maupun pembelaan yang dilakukan seorang advokat terhadap kliennya karena hal tersebut merupakan hak yang dijamin hukum. Namun, pembelaan tersebut tidak boleh disampaikan dengan cara yang merendahkan profesi lain atau mengintimidasi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
"PWI Pusat tidak sedang memasuki substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik. Sikap kami murni untuk menjaga marwah profesi wartawan dan memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal dari siapa pun," tegasnya.
Akhmad Munir menjelaskan bahwa advokat dan wartawan merupakan dua profesi yang memiliki peran strategis dalam negara hukum dan demokrasi. Advokat menjalankan fungsi pembelaan terhadap hak-hak kliennya, sementara wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial melalui penyampaian informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.
Karena itu, kedua profesi tersebut semestinya saling menghormati dan menjaga etika dalam setiap interaksi di ruang publik.
Menyikapi peristiwa tersebut, PWI Pusat meminta Hotman Paris Hutapea memberikan klarifikasi kepada publik sekaligus menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers apabila pernyataannya telah menimbulkan kesan merendahkan martabat wartawan.
Menurut PWI, langkah tersebut penting untuk menjaga hubungan baik antara profesi advokat dan wartawan serta memperkuat iklim demokrasi yang sehat.
"Kami tidak mempersoalkan hak setiap advokat membela kliennya. Namun pembelaan itu harus tetap menghormati profesi lain. Kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah hal yang wajar, tetapi penyampaiannya harus dilakukan secara santun, profesional, dan tidak merendahkan martabat insan pers," kata Akhmad Munir.
PWI Pusat juga mengingatkan seluruh wartawan Indonesia agar tetap menjalankan tugas secara profesional, independen, akurat, berimbang, serta berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik.
Organisasi profesi tersebut menegaskan akan terus memberikan pembelaan dan perlindungan kepada wartawan yang mengalami intimidasi, pelecehan, ancaman, maupun tindakan lain yang menghambat pelaksanaan kerja jurnalistik.
Selain itu, PWI mengajak seluruh organisasi profesi, aparat penegak hukum, pejabat publik, advokat, dan seluruh narasumber untuk membangun budaya komunikasi yang saling menghormati.
"Pers yang merdeka tidak lahir dari rasa takut, melainkan dari jaminan bahwa wartawan dapat bekerja secara profesional tanpa intimidasi. Menghormati wartawan berarti menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Kami berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bersama agar hubungan antara insan pers dan semua narasumber tetap dilandasi sikap saling menghormati dan menjunjung tinggi etika," tutup Akhmad Munir.