BOGOR, MAHATVA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menegaskan komitmennya untuk melaksanakan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung Nomor 51/G/TF/2022/PTUN.Bdg sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penegasan tersebut disampaikan menyusul berkembangnya informasi di ruang publik terkait proses pelaksanaan putusan pengadilan tersebut.
Melalui Bagian Kerja Sama dan Bantuan Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor selaku kuasa hukum Bupati Bogor, Pemkab Bogor menyampaikan penjelasan resmi agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh, akurat, dan berimbang mengenai proses hukum yang sedang berjalan.
Pemkab Bogor Hormati Putusan Pengadilan
Pemkab Bogor menegaskan bahwa pada prinsipnya menghormati setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan berkomitmen menjalankan seluruh amar putusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada 9 Juli 2026, PTUN Bandung melaksanakan pemeriksaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Putusan Nomor 51/G/TF/2022/PTUN.Bdg.
Dalam kegiatan tersebut, Ketua PTUN Bandung menyampaikan bahwa pengawasan difokuskan pada pelaksanaan amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, Ketua PTUN Bandung juga menyampaikan rencana penerbitan surat pemberitahuan mengenai upaya paksa kepada Gubernur Jawa Barat pada 10 Juli 2026 sebagai bagian dari mekanisme pengawasan pelaksanaan putusan.
Namun, dalam forum tersebut juga dijelaskan bahwa surat pemberitahuan tersebut tidak diperuntukkan sebagai tembusan kepada para pihak, baik pemohon maupun termohon.
Pemkab Bogor Sudah Laporkan Progres Pelaksanaan
Sebagai bentuk kepatuhan terhadap putusan pengadilan, Pemkab Bogor telah melakukan berbagai tahapan tindak lanjut sesuai amar putusan.
Melalui Bagian Kerja Sama dan Bantuan Hukum Setda Kabupaten Bogor, perkembangan pelaksanaan tersebut telah dilaporkan secara resmi kepada Ketua PTUN Bandung pada:
20 Mei 2026
24 Juni 2026
9 Juli 2026
Laporan tersebut memuat langkah-langkah yang telah dilakukan pemerintah daerah, hambatan yang dihadapi selama proses pelaksanaan, serta bukti-bukti tindak lanjut sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan amar putusan.
Pemkab Bogor Minta Klarifikasi Surat Sanksi Administratif
Pemkab Bogor juga menanggapi beredarnya Surat Nomor 998/KPTUN.W2.TUN.2/HK2.6/VII/2026 tentang Penjatuhan Sanksi Administratif tertanggal 10 Juli 2026.