• Selasa, 13 Oktober 2026

Dede Yusuf Minta GTRA Percepat Penyelesaian SHAT hingga Desember 2026

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Rabu, 15 Juli 2026 | 14:01 WIB
Dede Yusuf Minta GTRA Percepat Penyelesaian SHAT hingga Desember 2026
Dede Yusuf Minta GTRA Percepat Penyelesaian SHAT hingga Desember 2026

JAKARTA, MAHATVA.ID – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mendorong pemanfaatan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) sebagai solusi percepatan penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) bagi warga Bumi Tridharma I-II, Kelurahan Pondok Labu, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.

Dorongan tersebut disampaikan Dede Yusuf saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI bersama Wali Kota Jakarta Selatan, Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN, Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan ATR/BPN, Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta, Kantor Wilayah BPN Jawa Barat, serta sejumlah pihak terkait di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Menurut Dede Yusuf, penyelesaian persoalan sertifikat tanah warga dapat ditempuh melalui mekanisme Reforma Agraria berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2023, yang melibatkan sinergi antara Kementerian ATR/BPN dan pemerintah daerah melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).

"Manfaatkan kesepakatan dengan GTRA. Perpres 62-nya sudah benar, Pak, tapi memang harus bersama-sama," ujar Dede Yusuf.

Penyelesaian Harus Melibatkan Pemerintah Daerah

Politisi Fraksi Partai Demokrat itu menilai persoalan pertanahan tidak dapat dibebankan sepenuhnya kepada Kementerian ATR/BPN. Menurutnya, kehati-hatian BPN memang diperlukan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Namun, di sisi lain, masyarakat telah lama menguasai dan memanfaatkan lahan tersebut, sementara pihak yang mengklaim kepemilikan tanah dinilai tidak pernah menunjukkan keberadaan maupun bukti hak atas tanah.

Karena itu, Dede Yusuf menilai ketentuan dalam Perpres Nomor 62 Tahun 2023 dapat menjadi dasar untuk meregistrasikan tanah tersebut kepada masyarakat apabila terbukti tidak dimanfaatkan dan tidak ada pihak yang dapat membuktikan kepemilikannya.

"Gunakan Perpres 62 tadi bahwa ini adalah bagian daripada tanah yang tidak dimanfaatkan dan perlu diregistrasikan kepada masyarakat untuk penggunaan, katakanlah, perumahan. Tapi ini harus kesepakatan dengan Pemda, dengan gubernur dan Pak Wali Kota Jakarta Selatan. Jangan sampai nanti seolah-olah BPN yang melepas atau Pemda yang melepas. Itu harus bersama-sama," tegasnya.

Komisi II DPR RI Desak ATR/BPN Percepat SHAT

Dalam kesimpulan rapat, Komisi II DPR RI mendesak Kementerian ATR/BPN segera menyelesaikan penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) bagi warga Bumi Tridharma I-II melalui skema Reforma Agraria sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 62 Tahun 2023.

Selain itu, Komisi II juga meminta ATR/BPN segera melaksanakan Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) sebagai dasar penataan kembali hak atas tanah eks-HGU Nomor 3/Cidahu, Kabupaten Sukabumi.

Hasil inventarisasi tersebut selanjutnya akan menjadi dasar penetapan kawasan tersebut sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Komisi II DPR RI menargetkan seluruh proses penyelesaian SHAT warga Pondok Labu maupun penataan tanah eks-HGU Cidahu dapat diselesaikan paling lambat Desember 2026.

Langkah tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus mempercepat pelaksanaan program Reforma Agraria yang menjadi salah satu prioritas pemerintah dalam menciptakan keadilan penguasaan dan pemanfaatan tanah di Indonesia.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X