JAKARTA, MAHATVA.ID – Sebuah dokumen yang disebut sebagai surat instruksi internal Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penghentian kegiatan pengumpulan data dan keterangan mengenai Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dikabarkan beredar di kalangan internal aparat penegak hukum. Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Agung belum memberikan konfirmasi resmi mengenai keaslian maupun substansi dokumen tersebut.
Informasi mengenai dokumen itu diperoleh redaksi dari narasumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Berdasarkan salinan dokumen yang diterima redaksi, surat bernomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 10 Juli 2026 disebut ditandatangani oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, selaku penyidik.
Dalam dokumen tersebut, seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi diminta menghentikan kegiatan pengumpulan data maupun keterangan terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Instruksi itu disebut diteruskan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di wilayah masing-masing.
Apabila dokumen tersebut autentik, maka instruksi itu mengubah kebijakan sebelumnya. Pada 15 Juni 2026, melalui surat bernomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026, Kejaksaan Agung sebelumnya meminta jajaran Kejaksaan Tinggi melakukan inventarisasi dan menghimpun berbagai informasi mengenai pelaksanaan Program MBG di daerah.
Menurut narasumber, perubahan kebijakan tersebut menjadi perhatian karena terjadi dalam rentang waktu kurang dari satu bulan sejak instruksi pendataan pertama diterbitkan.
Namun demikian, dokumen yang beredar tidak memuat penjelasan mengenai alasan penghentian kegiatan pengumpulan data tersebut. Isi surat hanya berupa instruksi administratif agar kegiatan pendataan tidak lagi dilakukan hingga terdapat arahan lebih lanjut.
Sejumlah pihak menilai, apabila surat tersebut benar merupakan kebijakan resmi Kejaksaan Agung, penghentian sementara kegiatan pendataan dapat saja merupakan bagian dari evaluasi internal, penyesuaian mekanisme kerja, atau penyelarasan koordinasi antarinstansi. Namun seluruh kemungkinan tersebut masih bersifat dugaan karena belum ada penjelasan resmi dari institusi yang berwenang.
Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar. Karena itu, pelaksanaannya sejak awal menjadi perhatian publik, termasuk terkait aspek pengawasan terhadap penggunaan anggaran dan implementasi program di lapangan.
Di tengah besarnya nilai anggaran yang dialokasikan, sebagian masyarakat memandang kegiatan pengumpulan data oleh aparat penegak hukum merupakan langkah preventif untuk memastikan program berjalan sesuai ketentuan serta meminimalkan potensi penyimpangan.
Di sisi lain, terdapat pandangan bahwa pengawasan terhadap program strategis nasional perlu dilakukan secara terukur, terkoordinasi, dan tidak menghambat pelaksanaan program yang manfaatnya langsung dirasakan masyarakat.
Beredarnya dokumen tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di ruang publik, antara lain mengenai apakah penghentian pendataan hanya bersifat sementara, apakah mekanisme pengawasan akan diubah, atau merupakan bagian dari kebijakan baru dalam sistem pengawasan Program Makan Bergizi Gratis.
Sejumlah pemerhati hukum menilai penjelasan resmi dari Kejaksaan Agung penting untuk segera disampaikan guna menghindari munculnya spekulasi serta memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa pengawasan terhadap program strategis nasional tetap berjalan sesuai koridor hukum.
Masyarakat juga berharap penghentian pendataan, apabila benar dilakukan, tidak diartikan sebagai berkurangnya komitmen terhadap pengawasan penggunaan anggaran negara. Prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik dinilai tetap menjadi bagian penting dalam setiap pelaksanaan program pemerintah.