• Rabu, 14 Oktober 2026

Korlantas Polri Edukasi Truk Over Dimensi dan Over Load Jelang Penertiban 2027

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:31 WIB
Korlantas Polri Edukasi Truk Over Dimensi dan Over Load Jelang Penertiban 2027
Korlantas Polri Edukasi Truk Over Dimensi dan Over Load Jelang Penertiban 2027

CIKARANG, MAHATVA.ID – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus mengedepankan pendekatan humanis dalam meningkatkan keselamatan berlalu lintas melalui sosialisasi dan edukasi kendaraan Over Dimensi dan Over Load (ODOL). Langkah ini merupakan bagian dari program Kakorlantas Polri Irjen Pol. Wibowo dalam membangun budaya tertib berlalu lintas yang mengutamakan keselamatan seluruh pengguna jalan.

Kegiatan tersebut dilaksanakan atas arahan Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya sebagai bentuk kesiapan menuju pemberlakuan penertiban kendaraan Over Dimensi dan Over Load yang direncanakan mulai 1 Januari 2027.

Sosialisasi berlangsung di KM 29 A Tol Jakarta–Cikampek, Kamis (9/7/2026), dengan melibatkan Korlantas Polri, Kementerian Perhubungan, PT Jasa Marga, PT Jasa Raharja, Dinas Perhubungan, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.

Kegiatan dipimpin Kasubditwal dan PJR Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol. Ruben Verry Takaendengan dengan sasaran para pengemudi truk dan pelaku usaha angkutan barang.

Melalui kegiatan ini, Korlantas Polri memberikan pemahaman kepada para pengemudi mengenai pentingnya mematuhi ketentuan dimensi kendaraan dan kapasitas muatan. Kendaraan yang beroperasi sesuai spesifikasi teknis dinilai menjadi faktor penting dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas, menjaga keselamatan pengemudi maupun pengguna jalan lainnya, sekaligus mengurangi kerusakan infrastruktur jalan akibat kendaraan bermuatan berlebih.

"Kami berkolaborasi dengan Dishub, Jasa Marga, Jasa Raharja, dan stakeholder lainnya untuk melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada para pengemudi kendaraan truk agar lebih memberikan perhatian terhadap kendaraan Over Dimensi maupun Over Load," ujar Kombes Pol. Ruben Verry Takaendengan.

Ia menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan tahapan edukasi menjelang diberlakukannya penertiban kendaraan Over Dimensi dan Over Load pada awal tahun 2027. Oleh karena itu, para pengemudi diimbau mulai menyesuaikan pola operasional dengan ketentuan yang berlaku serta selalu mengutamakan keselamatan selama berkendara.

Pengusaha Diminta Normalisasi Kendaraan

Selain memberikan edukasi kepada pengemudi, Korlantas Polri juga mengimbau para pemilik dan pengusaha angkutan barang untuk segera melakukan normalisasi terhadap kendaraan yang telah dimodifikasi menjadi over dimensi.

Langkah tersebut dinilai penting agar seluruh armada memenuhi standar keselamatan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kepada para pengusaha, kami mengimbau agar menormalisasikan kendaraan yang sudah terlanjur dibuat over dimensi sehingga nantinya dapat memenuhi ketentuan yang berlaku," tegas Ruben.

Ia menambahkan, seluruh rangkaian kegiatan saat ini masih mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif. Penegakan hukum belum diberlakukan sehingga perusahaan maupun pengemudi memiliki waktu untuk melakukan penyesuaian sebelum kebijakan diterapkan secara penuh pada 1 Januari 2027.

Sopir Truk Sambut Positif Sosialisasi

Pendekatan humanis Korlantas Polri mendapat sambutan positif dari para sopir truk.

Salah seorang sopir, Sutrisno, mengaku para pengemudi pada dasarnya ingin mematuhi aturan yang berlaku. Namun, ia berharap perusahaan angkutan turut mendukung kebijakan tersebut.

"Kami ingin tertib aturan juga. Kami berharap semoga perusahaan bisa memahami aturan yang berlaku," ujarnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X