BOGOR, MAHATVA.ID – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ikatan Notaris Indonesia (INI) ke-118, Pengurus Daerah (Pengda) Kabupaten Bogor Ikatan Notaris Indonesia (INI) bersama Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kabupaten Bogor menggelar Seminar Full Day yang membahas regulasi terbaru mengenai Perseroan Terbatas.
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Horison Ultima Sayaga, Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (8/7/2026), diikuti ratusan peserta yang terdiri dari notaris, PPAT, akademisi, hingga praktisi hukum dari berbagai wilayah di Kabupaten Bogor.
Mengangkat tema "Terkini Tentang Perseroan Terbatas Pasca Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 dan Inbreng pada Penyertaan Modal Perseroan Terbatas", seminar ini menjadi wadah pembelajaran sekaligus pembaruan wawasan hukum bagi para notaris dan PPAT dalam menghadapi perubahan regulasi yang berdampak langsung terhadap praktik pelayanan hukum kepada masyarakat.
Ketua Pengda Kabupaten Bogor Ikatan Notaris Indonesia (INI), Cynthia Kania, menegaskan bahwa diterbitkannya Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 49 Tahun 2025 menuntut seluruh notaris untuk terus memperbarui kompetensi dan pemahaman hukum agar mampu memberikan pelayanan profesional sesuai perkembangan regulasi.
"Sebagai garda terdepan dalam menjaga keabsahan hukum korporasi, kita tidak boleh tertinggal satu langkah pun dari regulasi. Seminar ini merupakan wujud nyata komitmen Pengda INI Kabupaten Bogor di usia ke-118 untuk terus meningkatkan kompetensi dan profesionalisme anggota, sehingga pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha tetap berjalan prima, akuntabel, serta sesuai koridor hukum yang paling mutakhir," ujar Cynthia Kania.
Sementara itu, Ketua Pengda Kabupaten Bogor Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), Sinta Kusuma Sakti, menyoroti pentingnya pemahaman yang komprehensif mengenai aspek inbreng atau penyertaan modal berupa aset, khususnya tanah dan bangunan, ke dalam Perseroan Terbatas.
Menurutnya, kolaborasi antara INI dan IPPAT menjadi sangat penting agar para pejabat pembuat akta memiliki pemahaman yang seragam terhadap aspek hukum maupun administrasi dalam proses penyertaan modal perusahaan.
"Pengalihan hak atas tanah sebagai modal perusahaan memiliki kompleksitas tersendiri yang memerlukan ketelitian tinggi. Melalui seminar ini kami berharap seluruh anggota IPPAT memiliki kesatuan pemahaman guna meminimalisasi risiko hukum sekaligus mendukung terciptanya iklim investasi yang aman dan kondusif di Kabupaten Bogor," jelas Sinta Kusuma Sakti.
Sepanjang seminar, para peserta mendapatkan pemaparan mendalam mengenai implementasi Permenkum Nomor 49 Tahun 2025, mekanisme penyertaan modal (inbreng), hingga berbagai tantangan hukum yang berpotensi muncul dalam praktik kenotariatan dan pertanahan.
Melalui forum akademis tersebut, INI dan IPPAT Kabupaten Bogor berharap seluruh notaris dan PPAT mampu mengimplementasikan regulasi terbaru secara tepat, memperkuat kepastian hukum bagi dunia usaha, sekaligus berkontribusi dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional melalui pelayanan hukum yang profesional, modern, dan berintegritas.