• Rabu, 14 Oktober 2026

Kuasa Hukum Nur Khotimah Tagih Proses Hukum di Polres Bogor

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Rabu, 8 Juli 2026 | 03:19 WIB
Kuasa Hukum Nur Khotimah Tagih Proses Hukum di Polres Bogor
Kuasa Hukum Nur Khotimah Tagih Proses Hukum di Polres Bogor

BOGOR, MAHATVA.ID – Kuasa Hukum Nur Khotimah dari Law Firm Binsar Pratama, SH & Associates, Binsar Pratama, SH, mendesak Polres Bogor untuk segera menindaklanjuti sejumlah laporan yang telah diajukan masyarakat terhadap (SNS).

Menurut Binsar, semakin banyaknya laporan yang masuk ke Polres Bogor menunjukkan bahwa persoalan tersebut perlu segera mendapatkan kepastian hukum melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Terkait laporan dari beberapa orang mengenai kasus SNS, termasuk klien kami Nur Khotimah, seharusnya pihak Kepolisian Polres Bogor sepatutnya segera menindaklanjuti perkara ini," ujar Binsar Pratama kepada Mahatva.id, Selasa (7/7/2026).

Binsar menilai penanganan perkara tersebut penting mengingat, menurutnya, telah terdapat beberapa laporan yang masuk terkait pihak yang sama.

"Mengingat terlapor ini (SNS) sudah dianggap meresahkan. Artinya sudah banyak laporan yang masuk," tegasnya.

Selain meminta percepatan penanganan seluruh laporan yang telah diterima, Binsar juga mendorong Polres Bogor segera memproses laporan yang diajukan oleh kliennya, Nur Khotimah.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 492 juncto Pasal 391 juncto Pasal 394 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurut kuasa hukum, perkara tersebut diduga melibatkan SNS yang disebut dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT FS dan/atau pihak yang menerima kuasa jual dari ahli waris almarhum Pudjianto.

Dugaan permasalahan hukum tersebut berkaitan dengan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 467/2022 yang dibuat di hadapan seorang notaris di Kabupaten Bogor.

Binsar berharap aparat kepolisian dapat menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak yang telah melaporkan dugaan tindak pidana tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X