• Rabu, 14 Oktober 2026

Kementan Tetapkan Harga Ayam Hidup Rp19.500 dan Telur Rp24.000 Mulai 15 Juli 2026

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Selasa, 7 Juli 2026 | 15:05 WIB
Kementan Tetapkan Harga Ayam Hidup Rp19.500 dan Telur Rp24.000 Mulai 15 Juli 2026
Kementan Tetapkan Harga Ayam Hidup Rp19.500 dan Telur Rp24.000 Mulai 15 Juli 2026

JAKARTA, MAHATVA.ID – Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) resmi menetapkan harga acuan ayam hidup (live bird) sebesar Rp19.500 per kilogram dan telur ayam ras Rp24.000 per kilogram di tingkat peternak. Kebijakan tersebut mulai berlaku 15 Juli 2026 sebagai upaya menjaga keseimbangan harga sekaligus melindungi keberlanjutan usaha peternak unggas di Indonesia.

Keputusan tersebut diumumkan Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono usai rapat bersama Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), asosiasi peternak, pelaku usaha, dan berbagai pemangku kepentingan sektor perunggasan di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (6/7/2026).

"Hasil keputusannya adalah mulai tanggal 15 Juli nanti harga live bird atau ayam pedaging di semua peternak, dengan ukuran apa pun, ditetapkan minimal Rp19.500 per kilogram, sedangkan harga telur ayam sebesar Rp24.000 per kilogram," ujar Sudaryono.

Lindungi Peternak, Jaga Harga Konsumen

Sudaryono menegaskan, pemerintah akan mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut agar dipatuhi seluruh pelaku usaha di sektor perunggasan.

Menurutnya, penetapan harga acuan bertujuan menciptakan keseimbangan antara kepentingan peternak dan konsumen. Peternak diharapkan memperoleh keuntungan yang layak, sementara harga jual kepada masyarakat tetap sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).

"Kalau ini dipatuhi, maka kesejahteraan peternak akan meningkat dan harga di tingkat konsumen tetap terkendali sesuai HET," katanya.

Pemerintah Evaluasi Harga dan Biaya Produksi

Selain menetapkan harga acuan, Kementerian Pertanian juga akan terus mengevaluasi berbagai persoalan yang memengaruhi industri perunggasan, mulai dari ketersediaan bahan baku pakan, efisiensi biaya produksi, hingga perlindungan terhadap peternak rakyat.

Pertemuan bersama HKTI dan para pelaku usaha akan dilakukan secara berkala untuk memantau implementasi kebijakan sekaligus mencari solusi terhadap berbagai persoalan baru yang muncul di lapangan.

"Secara berkala kita akan melakukan evaluasi terhadap hasil keputusan sebelumnya, sekaligus melihat apakah ada persoalan baru yang harus segera diselesaikan," jelas Sudaryono.

Harga Ayam Turun Akibat Pasokan Berlebih

Sementara itu, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Agung Suganda menjelaskan, anjloknya harga ayam hidup dalam beberapa waktu terakhir disebabkan terganggunya keseimbangan antara pasokan dan permintaan.

"Keseimbangan supply dan demand yang terganggu. Saat pasokan melimpah sementara permintaan turun, otomatis harga ikut turun," ujar Agung.

Ia menegaskan pemerintah berupaya menjaga agar harga di tingkat peternak tidak jatuh di bawah Harga Pokok Produksi (HPP) karena dapat mengancam keberlanjutan usaha peternak.

"Kalau harga lebih rendah dari HPP seperti sekarang, peternak tidak bisa berkelanjutan dan produksi nasional juga akan terancam. Ini yang harus kita jaga bersama," tegasnya.

Melalui kebijakan harga acuan tersebut, pemerintah berharap industri perunggasan nasional tetap tumbuh sehat, kesejahteraan peternak meningkat, dan kebutuhan masyarakat terhadap daging ayam maupun telur tetap terpenuhi dengan harga yang stabil.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X