Selain itu, penelitian yang telah lolos seleksi disebut tidak dicairkan dananya dengan alasan status kepegawaiannya, meskipun penelitian tersebut dilakukan melalui skema resmi di lingkungan kampus.
"Padahal status saya jelas. Saya adalah dosen tetap non-ASN di Unair dengan hak dan kewajiban yang melekat pada status tersebut," ujarnya.
Hingga berita ini disusun, pihak Universitas Airlangga belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan Cenuk.
SPK Gugat UU Guru dan Dosen
Sidang tersebut merupakan bagian dari uji materi yang diajukan Serikat Pekerja Kampus (SPK) terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
SPK meminta Mahkamah Konstitusi menafsirkan bahwa gaji pokok dosen minimal setara Upah Minimum Regional (UMR) di wilayah tempat perguruan tinggi berada.
Ketua Tim Riset SPK, Rizma Afian Azhiim, menilai hingga kini dosen belum memiliki standar perlindungan penghasilan sebagaimana pekerja di sektor lain yang dijamin melalui sistem upah minimum.
Menurutnya, ketiadaan standar tersebut menyebabkan banyak dosen, khususnya dosen yang baru memulai karier, hanya menerima gaji pokok yang belum mencukupi kebutuhan hidup layak.
Ia menilai kondisi tersebut menciptakan ketimpangan dibanding pekerja di sektor lain yang memperoleh perlindungan melalui ketentuan upah minimum.