BOGOR, MAHATVA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bersama DPRD Kabupaten Bogor menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, Selasa (30/6/2026).
Dalam rapat tersebut, Wakil Bupati Bogor Ade Ruhandi yang mewakili Bupati Bogor Rudy Susmanto menyampaikan nota pengantar Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di hadapan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bogor.
Ade Ruhandi menjelaskan, penyampaian Raperda merupakan amanat Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir, disertai laporan keuangan yang telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Untuk memenuhi ketentuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bogor telah menyampaikan Raperda melalui Surat Bupati Bogor Nomor 900.1.1/600/BPKAD tertanggal 23 Juni 2026 tentang Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Menurut Ade Ruhandi, Raperda tersebut disusun berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2025 yang telah diaudit oleh BPK RI.
Dokumen tersebut memuat laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, hingga berbagai lampiran pendukung sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam paparannya, Ade Ruhandi mengungkapkan:
Realisasi pendapatan daerah mencapai Rp11,72 triliun atau 95,79 persen dari target sebesar Rp12,24 triliun.
Realisasi belanja dan transfer mencapai Rp11,82 triliun atau 94,67 persen dari anggaran sebesar Rp12,49 triliun.
Sementara itu, neraca Pemerintah Kabupaten Bogor mencatat total aset daerah sebesar Rp32,11 triliun, yang terdiri atas aset lancar, investasi jangka panjang, aset tetap, aset lainnya, serta properti investasi.
Ade Ruhandi menegaskan bahwa pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 diarahkan untuk mendukung berbagai prioritas pembangunan daerah, mulai dari peningkatan kualitas pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, penguatan perekonomian daerah, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"Raperda ini merupakan bentuk akuntabilitas Pemerintah Kabupaten Bogor dalam pengelolaan keuangan daerah yang transparan, efektif, efisien, dan bertanggung jawab. Selanjutnya akan dibahas bersama DPRD sesuai mekanisme yang berlaku," ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Ade Ruhandi juga menyampaikan bahwa laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor kembali memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI yang diserahkan pada 10 Juni 2026.
Capaian tersebut menjadi Opini WTP kedelapan yang diraih Pemerintah Kabupaten Bogor sekaligus WTP kedua pada masa kepemimpinan Bupati Bogor Rudy Susmanto dan Wakil Bupati Ade Ruhandi.