Ia berharap proses hukum yang sedang berlangsung dapat segera selesai agar pemerintah daerah bisa mulai menyusun perencanaan teknis dan penganggaran pembangunan lanjutan.
Sebagai informasi, proyek pembangunan RSUD Parung menjadi perhatian publik setelah Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor mengusut dugaan korupsi yang melibatkan PT JSE dan PT DCD.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), proyek tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp9,1 miliar.
Akibat belum rampungnya pembangunan, bangunan yang semula diproyeksikan menjadi RSUD kini masih difungsikan sebagai Klinik Utama Rawat Inap (KURI) Parung yang berlokasi di Jalan Raya Pahlawan, Desa Cogreg, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor.
Pemerintah Kabupaten Bogor berharap pembangunan dapat segera dilanjutkan setelah seluruh proses hukum selesai, sehingga masyarakat Parung dan wilayah sekitarnya dapat memperoleh layanan kesehatan yang lebih lengkap melalui operasional penuh RSUD Parung.