“Undang-undang ini harus mampu menjamin pemberian akses air minum, sanitasi, dan higiene untuk masyarakat level bawah. Tanpa adanya skema yang kuat, hak masyarakat untuk mendapatkan air tidak akan bisa diimplementasikan dengan baik,” katanya.
Gamal juga menilai pengelolaan air minum dan sanitasi nasional perlu ditopang kelembagaan yang kuat dan terintegrasi.
Menurutnya, pembagian kewenangan yang jelas antarinstansi serta harmonisasi dengan berbagai regulasi yang telah ada menjadi kunci agar pelaksanaan kebijakan berjalan efektif dan tidak tumpang tindih.
Dengan demikian, RUU Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi diharapkan tidak hanya menjadi landasan hukum penyediaan layanan dasar, tetapi juga menjadi instrumen strategis dalam membangun generasi Indonesia yang lebih sehat, produktif, dan berkualitas.