• Kamis, 15 Oktober 2026

DPR Soroti Pengawasan AMDK dan PDAM, Bambang Haryo: Rakyat Terpaksa Beli Air Kemasan

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Selasa, 23 Juni 2026 | 15:51 WIB
DPR Soroti Pengawasan AMDK dan PDAM, Bambang Haryo: Rakyat Terpaksa Beli Air Kemasan
DPR Soroti Pengawasan AMDK dan PDAM, Bambang Haryo: Rakyat Terpaksa Beli Air Kemasan

"Sebetulnya air kemasan itu tidak boleh mahal. Harusnya pemerintah melakukan pengontrolan harga. Karena ini konsumennya sudah 100 persen orang Indonesia," katanya.

Dalam rapat yang sama, BPOM mengungkap hasil pengawasan terhadap industri AMDK sepanjang 2025.

Dari hasil inspeksi, sebanyak 39 persen sarana produksi ditemukan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

Temuan tersebut meliputi penerapan higiene dan sanitasi yang tidak konsisten, lingkungan produksi yang kurang bersih, hingga laboratorium pengendalian mutu yang belum memadai.

BPOM menyatakan telah memberikan sanksi berupa peringatan, perintah penarikan produk, pemusnahan produk, hingga penghentian sementara kegiatan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan.

Sementara itu, BPKN mengungkap hasil investigasi terkait peredaran galon air minum di wilayah Jabodetabek.

Berdasarkan temuan yang disampaikan, sekitar 57 persen galon yang beredar telah digunakan lebih dari dua tahun.

BPKN mendorong penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk produk AMDK serta penguatan perlindungan konsumen terhadap air minum isi ulang tidak bermerek yang pengawasannya masih dinilai belum optimal di berbagai daerah.

Temuan tersebut menjadi perhatian DPR sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan konsumen sekaligus meningkatkan kualitas layanan air minum bagi masyarakat Indonesia.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X