JAKARTA, MAHATVA.ID – Anggota Komisi VII DPR RI, Bambang Haryo Soekartono, menyoroti paradoks dalam industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di Indonesia. Menurutnya, masyarakat membeli air kemasan bukan semata karena pilihan, melainkan akibat layanan air bersih publik yang belum optimal menjangkau seluruh warga.
Pernyataan tersebut disampaikan Bambang Haryo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Kerja Industri Air Minum Dalam Kemasan Komisi VII DPR RI bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional di Gedung Nusantara I, Jakarta, Senin (22/6/2026).
Menurut Bambang, distribusi air bersih melalui Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) masih jauh dari ideal karena cakupannya baru berkisar 20 hingga 60 persen dari total penduduk Indonesia.
"Air minum ini yang terbanyak harusnya digunakan dari PDAM. PDAM ini tidak pernah terkontrol oleh BPOM maupun BPKN, padahal air tersebut juga banyak digunakan untuk makanan," ujarnya.
Bambang membandingkan kondisi Indonesia dengan sejumlah negara di Eropa yang telah mampu menyediakan air minum langsung dari keran dengan kualitas yang aman dan harga terjangkau.
Menurutnya, keterbatasan layanan air perpipaan membuat seluruh lapisan masyarakat, mulai dari kalangan bawah hingga atas, bergantung pada produk AMDK untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Ia menilai kondisi tersebut seharusnya menjadi perhatian pemerintah agar akses air minum layak dapat dinikmati lebih luas oleh masyarakat.
Selain menyoroti layanan air publik, Bambang juga mengkritik lemahnya pengawasan terhadap distribusi produk AMDK.
Ia mencontohkan pengiriman air kemasan menggunakan truk yang sering terjebak kemacetan panjang di jalur penyeberangan Merak-Bakauheni hingga berhari-hari dalam kondisi terpapar panas matahari.
Menurut Bambang, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi kualitas produk yang diterima konsumen.
"Sudah jelas bahwa air minum kemasan kalau kena matahari satu jam saja, mikroplastiknya sudah keluar semua. Apalagi berhari-hari, berjam-jam, sampai 10 jam. Ini saya tidak mengerti bagaimana pengontrolan dari BPOM maupun BPKN," tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bambang juga mempertanyakan adanya tumpang tindih kewenangan antara Standar Nasional Indonesia (SNI) dan BPOM dalam pengawasan produk AMDK.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menambah biaya produksi dan berdampak pada harga jual produk kepada masyarakat.
Ia mendorong pemerintah untuk menetapkan regulasi harga AMDK agar tetap terjangkau bagi konsumen.