Penyidik membagi perkara tersebut ke dalam dua kelompok berdasarkan dugaan peran masing-masing tersangka.
Kelompok pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Selain pasal-pasal pencemaran nama baik, kelompok ini juga dijerat Pasal 160 KUHP yang mengatur dugaan penghasutan.
Sementara kelompok kedua beranggotakan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr Tifa. Ketiganya diduga terkait dengan penghapusan, penyembunyian, atau manipulasi dokumen elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE.
Sebagian Tersangka Selesaikan Perkara di Luar Persidangan
Dalam perkembangan selanjutnya, status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dicabut setelah penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Keduanya menempuh penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.
Langkah serupa kemudian diikuti Rismon Sianipar yang sebelumnya berada dalam kelompok kedua. Rismon menyatakan telah terjadi kekeliruan dalam penelitian yang dilakukannya terkait polemik ijazah Presiden Joko Widodo.
Hingga kini, proses hukum terhadap Roy Suryo dan dr Tifa memasuki tahap penuntutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Tahapan berikutnya akan ditentukan oleh jaksa penuntut umum sesuai mekanisme peradilan pidana yang berlaku.
Dengan demikian, kedua tersangka tetap berhak memperoleh perlindungan hukum dan asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.