• Jumat, 16 Oktober 2026

Tersangka Korupsi Pengadaan Mesin Jahit Jakarta Timur Ditahan, Negara Rugi Rp4 Miliar

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Rabu, 10 Juni 2026 | 13:43 WIB
Tersangka Korupsi Pengadaan Mesin Jahit Jakarta Timur Ditahan, Negara Rugi Rp4 Miliar
Tersangka Korupsi Pengadaan Mesin Jahit Jakarta Timur Ditahan, Negara Rugi Rp4 Miliar

JAKARTA, MAHATVA.ID – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur resmi menahan DER, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Kota Administrasi Jakarta Timur, terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin jahit program Penumbuhan Wirausaha Industri Baru.

Penahanan dilakukan pada Selasa (9/6/2026) setelah DER memenuhi panggilan penyidik. Sebelumnya, saat penetapan tersangka pada Mei 2026, yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-03/M.1.13/Fd.2/06/2026 tertanggal 9 Juni 2026, DER ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Pondok Bambu, terhitung sejak 9 Juni hingga 28 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.

Penahanan DER melengkapi proses hukum terhadap tiga tersangka yang telah diumumkan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada 18 Mei 2026.

Selain DER, dua tersangka lainnya yakni IRM selaku Direktur PT SCS sebagai penyedia mesin jahit dan PAR yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen pada tahun anggaran 2022.

Ketiganya diduga terlibat dalam penyimpangan proyek pengadaan mesin jahit untuk program Penumbuhan Wirausaha Industri Baru yang dilaksanakan oleh Sudin PPKUKM Jakarta Timur selama periode 2022 hingga 2024.

Dalam penyelidikannya, penyidik menemukan adanya pengadaan mesin jahit dalam jumlah besar selama tiga tahun berturut-turut melalui mekanisme E-Purchasing menggunakan Katalog Elektronik (E-Katalog).

Pada tahun 2022, Sudin PPKUKM Jakarta Timur mengadakan 800 unit mesin jahit Singer tipe M1155 dengan nilai anggaran mencapai Rp2,72 miliar.

Kemudian pada tahun 2023 dilakukan pengadaan 800 unit mesin jahit Singer tipe M1255 dengan nilai Rp3,28 miliar. Sementara pada tahun 2024 kembali dilakukan pengadaan 800 unit mesin jahit tipe yang sama dengan nilai kontrak sekitar Rp3,05 miliar.

Total anggaran yang digelontorkan dalam proyek tersebut mencapai lebih dari Rp9 miliar.

Penyidik menduga telah terjadi penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan pengadaan.

Dokumen spesifikasi teknis, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), serta Kerangka Acuan Kerja (KAK) diduga disusun menggunakan data yang berasal dari pihak penyedia barang, sehingga tidak memenuhi prinsip independensi dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Selain itu, ditemukan pula perubahan spesifikasi teknis yang diduga tidak disertai kajian maupun justifikasi yang memadai.

Kondisi tersebut diduga menjadi penyebab terjadinya kemahalan harga atau mark up dalam proyek pengadaan mesin jahit yang berlangsung selama tiga tahun anggaran tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X