Jakarta, MAHATVA.ID – Kasus dugaan perundungan yang dialami seorang siswa SMP berinisial RZM (14) di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, terus menjadi perhatian publik. Setelah menempuh berbagai upaya penyelesaian di tingkat sekolah dan daerah, keluarga korban kini membawa persoalan tersebut ke tingkat nasional dengan mengadu ke DPR RI dan Komisi III DPR RI.
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mencari keadilan sekaligus meminta fasilitasi mediasi setelah berbagai proses yang dijalani di daerah dinilai belum menghasilkan penyelesaian yang memuaskan bagi semua pihak.
Keluarga korban mengungkapkan bahwa dugaan perundungan yang dialami RZM berdampak serius terhadap kondisi psikologis anak tersebut. Korban disebut mengalami tekanan mental hingga harus menjalani perawatan medis dan mengonsumsi obat-obatan dari psikiater.
Tidak hanya itu, RZM juga disebut mengalami trauma dan ketakutan untuk kembali bersekolah sehingga akhirnya harus pindah sekolah demi mendukung proses pemulihan mentalnya.
Kuasa hukum keluarga korban, M. Erik Nopit Suseno, bersama tim mendatangi Gedung DPR RI di Senayan, Jakarta, pada Senin (8/6/2026). Mereka menyerahkan surat kepada DPR RI dan Komisi III DPR RI serta bertemu dengan perwakilan anggota legislatif dari daerah pemilihan Kalimantan Selatan.
Salah satu pihak yang menerima kedatangan tim hukum adalah Mahfud Arifin melalui tenaga ahli (TA) yang mewakilinya.
“Kehadiran kami di Senayan DPR RI untuk mencari keadilan dan kami bersurat agar DPR dapat memfasilitasi proses mediasi,” ujar Erik kepada wartawan usai pertemuan.
Menurut Erik, mediasi menjadi salah satu langkah yang masih diharapkan dapat membuka ruang penyelesaian yang lebih konstruktif bagi seluruh pihak yang terlibat.
Kuasa hukum lainnya, David Santosa atau yang akrab disapa Mister-D, menilai kliennya menghadapi situasi yang mengarah pada dugaan kriminalisasi terhadap satu keluarga di Banjarbaru.
Ia menyebut berbagai upaya damai telah dilakukan, namun belum menghasilkan kesepakatan karena adanya perbedaan pandangan dan kewenangan di antara pihak-pihak yang terlibat.
“Kami datang membawa keluhan masyarakat, di mana satu keluarga merasa dikriminalisasi oleh oknum tertentu. Upaya mediasi sudah ditempuh, tetapi tidak berhasil,” ungkapnya.
David menegaskan bahwa prinsip persamaan di hadapan hukum harus dijunjung tinggi tanpa membedakan latar belakang sosial, jabatan, maupun profesi seseorang.
“Di mata hukum semua masyarakat setara, tidak ada perbedaan antara masyarakat biasa maupun yang memiliki jabatan,” tegasnya.
Ibu korban, Hafizah Merinda, mengaku hingga kini putranya masih menjalani proses pemulihan psikologis akibat dugaan perundungan yang dialaminya.