BOGOR, MAHATVA.ID – Bagi masyarakat Kabupaten Bogor yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Polres Bogor kembali menghadirkan layanan SIM Keliling pada Selasa, 9 Juni 2026.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, layanan SIM Keliling Polres Bogor hari ini berlokasi di Mall CTC Cileungsi, Kabupaten Bogor, dan beroperasi mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Program SIM Keliling ini merupakan salah satu upaya Polri dalam mendekatkan pelayanan administrasi kepada masyarakat sehingga proses perpanjangan SIM dapat dilakukan dengan lebih mudah tanpa harus datang langsung ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Namun perlu diperhatikan, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon wajib mengajukan penerbitan SIM baru sesuai prosedur yang berlaku, termasuk mengikuti ujian teori dan praktik.
Biaya Perpanjangan SIM
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Biaya tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan dan tes psikologi yang menjadi persyaratan administrasi dalam proses perpanjangan SIM.
Syarat Perpanjangan SIM Keliling
Masyarakat yang akan memperpanjang SIM A maupun SIM C wajib menyiapkan dokumen berikut:
KTP asli dan fotokopi.
SIM asli yang masih berlaku.
Bukti tes psikologi SIM.
Surat keterangan sehat dari dokter atau fasilitas kesehatan yang ditunjuk.
Petugas mengimbau masyarakat untuk memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap sebelum datang ke lokasi pelayanan guna mempercepat proses administrasi.