• Jumat, 16 Oktober 2026

BPN Kabupaten Bogor I Laporkan Tuntutan Petani HPPMI ke Menteri ATR/BPN, Sengketa Lahan PT BSS Masuk Perhatian Pusat

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Jumat, 5 Juni 2026 | 13:55 WIB
BPN Kabupaten Bogor I Laporkan Tuntutan Petani HPPMI ke Menteri ATR/BPN, Sengketa Lahan PT BSS Masuk Perhatian Pusat
BPN Kabupaten Bogor I Laporkan Tuntutan Petani HPPMI ke Menteri ATR/BPN, Sengketa Lahan PT BSS Masuk Perhatian Pusat

BOGOR, MAHATVA.ID – Aksi unjuk rasa ribuan petani penggarap yang tergabung dalam Himpunan Petani Peternak Milenial Indonesia terkait sengketa lahan dengan PT Bahana Sukma Sejahtera (BSS) mendapat respons dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.

Respons tersebut ditandai dengan diterbitkannya surat resmi Nomor B/HP.03.01/1965-32.01/VI/2026 tertanggal 4 Juni 2026 yang ditujukan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Surat tersebut ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung, yang melaporkan hasil audiensi bersama perwakilan HPPMI dan masyarakat dari enam desa terdampak.

Audiensi yang berlangsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I pada Kamis (4/6/2026) membahas berbagai persoalan terkait permohonan hak atas tanah yang diajukan PT Bahana Sukma Sejahtera.

Perwakilan masyarakat berasal dari enam desa, yakni:

  • Desa Tugujaya

  • Desa Pasir Jaya

  • Desa Cijeruk

  • Desa Cipelang

  • Desa Tanjung Sari

  • Desa Tajur Halang

Dalam forum tersebut, HPPMI menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I sebagai bentuk perjuangan memperoleh kepastian hukum atas lahan yang selama ini digarap masyarakat.

Salah satu tuntutan utama yang disampaikan HPPMI adalah permintaan agar BPN menetapkan status quo terhadap lahan yang menjadi objek sengketa serta menghentikan sementara seluruh proses administrasi permohonan hak baru yang diajukan oleh PT Bahana Sukma Sejahtera.

Selain itu, petani juga mendesak dilakukannya pemeriksaan lapangan secara kolektif dan verifikasi faktual terhadap penguasaan fisik lahan yang selama ini dikelola masyarakat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X