Bogor, MAHATVA.ID – Bagi masyarakat Kabupaten Bogor yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), layanan SIM Keliling dari Polres Bogor kembali hadir pada Rabu (3/6/2026).
Layanan SIM Keliling kali ini berlokasi di Yamaha Mekar Cibinong dan beroperasi mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Program ini bertujuan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengurus perpanjangan masa berlaku SIM tanpa harus datang langsung ke Satpas.
Jenis SIM yang Dilayani
Layanan SIM Keliling Polres Bogor hanya melayani:
Perpanjangan SIM A
Perpanjangan SIM C
Perpanjangan hanya dapat dilakukan sebelum masa berlaku SIM berakhir. Apabila masa berlaku SIM sudah habis, pemohon diwajibkan mengajukan penerbitan SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku.
Biaya Perpanjangan SIM
Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM adalah:
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.
Syarat Perpanjangan SIM
Masyarakat yang akan melakukan perpanjangan SIM wajib membawa:
KTP asli dan fotokopi KTP.