• Jumat, 16 Oktober 2026

BPJS Tak Berlaku di RSUD Magretty? Keluhan ASN Guncang Publik, DPRD dan Pemda Didesak Bongkar Kejelasan Aturan

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Senin, 1 Juni 2026 | 20:27 WIB
BPJS Tak Berlaku di RSUD Magretty? Keluhan ASN Guncang Publik, DPRD dan Pemda Didesak Bongkar Kejelasan Aturan
BPJS Tak Berlaku di RSUD Magretty? Keluhan ASN Guncang Publik, DPRD dan Pemda Didesak Bongkar Kejelasan Aturan

MAHATVA.ID -Keluhan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengaku tidak dapat menggunakan BPJS Kesehatan saat berobat di RSUD PP Magretty Saumlaki memantik kegelisahan publik di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Persoalan ini tidak lagi sekadar menyangkut satu pasien, melainkan menyentuh hak dasar masyarakat atas kepastian layanan kesehatan.

Pasien tersebut mengaku datang ke rumah sakit dengan keyakinan seluruh pelayanan medis yang dibutuhkan dapat ditanggung melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Alasannya sederhana: setiap bulan iuran BPJS Kesehatan rutin dipotong dari gajinya sebagai ASN.

Namun harapan itu berubah menjadi tanda tanya ketika ia diminta menanggung biaya pelayanan kesehatan yang menurut pemahamannya dapat dijamin BPJS Kesehatan.

"Sebagai ASN, setiap bulan gaji kami dipotong untuk BPJS Kesehatan. Karena itu saya merasa heran ketika harus membayar biaya pelayanan kesehatan yang seharusnya bisa menggunakan BPJS," ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Senin (1/6/2026).

Menurut pengakuannya, petugas rumah sakit menjelaskan bahwa terdapat kategori penyakit tertentu yang tidak dapat ditanggung melalui BPJS Kesehatan. Informasi tersebut disebutkan telah diumumkan melalui brosur atau pemberitahuan yang dipasang di lingkungan rumah sakit.

Alih-alih menjawab persoalan, penjelasan itu justru memunculkan pertanyaan yang lebih besar. Apa dasar hukum kebijakan tersebut? Apakah mengacu pada regulasi BPJS Kesehatan dan pemerintah pusat, atau merupakan mekanisme pelayanan yang diterapkan oleh fasilitas kesehatan?

Pasien mengaku tidak pernah memperoleh informasi yang memadai terkait adanya pembatasan layanan tersebut. Kondisi ini, menurutnya, berpotensi menimbulkan kebingungan bagi masyarakat yang selama ini memahami bahwa layanan kesehatan di rumah sakit pemerintah dapat diakses melalui BPJS sesuai prosedur yang berlaku.

"Kami ingin ada penjelasan yang jelas. Jika memang ada aturan baru, masyarakat harus diberi pemahaman secara terbuka agar tidak terjadi kesalahpahaman saat membutuhkan pelayanan kesehatan," tegasnya.

Di tengah meningkatnya kebutuhan layanan kesehatan, kejelasan informasi menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditawar. Ketidakpastian mengenai layanan yang dijamin berpotensi membuat peserta BPJS menghadapi persoalan administrasi dan biaya justru saat mereka sedang membutuhkan pertolongan medis.

Karena itu, masyarakat mulai mendesak adanya transparansi penuh terkait jenis layanan atau kategori penyakit yang tidak dijamin, termasuk dasar regulasi yang menjadi landasan penerapannya.

Sebagai rumah sakit rujukan utama di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, RSUD PP Magretty diharapkan mampu menghadirkan pelayanan yang terbuka, akuntabel, dan mudah dipahami oleh seluruh peserta JKN. Informasi yang jelas dinilai penting agar tidak muncul perbedaan persepsi antara pasien dan penyedia layanan kesehatan.

Menyikapi keluhan tersebut, DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar didorong segera melakukan peninjauan langsung ke RSUD PP Magretty untuk meminta penjelasan resmi dari manajemen rumah sakit maupun BPJS Kesehatan.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh mekanisme pelayanan kesehatan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan serta menjamin hak masyarakat sebagai peserta program jaminan kesehatan nasional.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X