• Sabtu, 17 Oktober 2026

LMAT Semprot Penilaian Tanah Adat di Lermatang, Disebut Bertentangan dengan UU Migas dan Putusan MK

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Sabtu, 23 Mei 2026 | 04:09 WIB
LMAT Semprot Penilaian Tanah Adat di Lermatang, Disebut Bertentangan dengan UU Migas dan Putusan MK
LMAT Semprot Penilaian Tanah Adat di Lermatang, Disebut Bertentangan dengan UU Migas dan Putusan MK

Hingga kini, Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemda Kepulauan Tanimbar belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan LMAT tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X