MAHATVA.ID -Lembaga Masyarakat Adat Tanimbar (LMAT) menolak kegiatan penilaian harga tanah yang dilakukan Tim Penilai dari Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar di Desa Lermatang, Jumat (22/5)
Penolakan itu disertai ancaman menempuh jalur hukum apabila kegiatan tetap dilanjutkan tanpa persetujuan masyarakat adat.
Ketua Dewan Pendiri LMAT, Dany Jefrison Metatu, mengatakan penilaian tanah di wilayah ulayat tidak dapat dilakukan sepihak karena menyangkut hak konstitusional masyarakat adat di 10 wilayah adat Tanimbar.
"LMAT bertanggung jawab atas 10 wilayah adat. Persetujuan masyarakat adat adalah syarat mutlak sebelum aktivitas apa pun dilakukan di tanah ulayat," kata Dany.
Menurut LMAT, ketentuan itu telah diatur dalam Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Dalam aturan tersebut, hak atas wilayah kerja migas disebut tidak meliputi hak atas tanah permukaan bumi. Selain itu, kegiatan usaha migas di tanah masyarakat adat wajib memperoleh persetujuan pihak terkait.
LMAT juga mengacu pada Pasal 34 UU Migas yang mewajibkan penyelesaian dengan pemegang hak ulayat melalui musyawarah mufakat sebelum penggunaan tanah dilakukan.
Tak hanya itu, organisasi adat tersebut menilai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 telah memperjelas posisi hutan adat sebagai hutan hak milik masyarakat adat, bukan lagi hutan negara.
LMAT menegaskan Putusan MK itu secara jelas menyebut bahwa “hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah adat.” Karena itu, menurut LMAT, keberadaan wilayah adat menjadi unsur utama yang tidak dapat dipisahkan dari status hutan adat.
"Jika suatu kawasan hutan tidak berada dalam wilayah adat yang diakui, maka tidak dapat disebut sebagai hutan adat. Putusan MK 35 menegaskan batas dan kedudukan hukum masyarakat adat atas wilayahnya," ujar Dany.
Berdasarkan dasar hukum itu, LMAT meminta pemerintah menghentikan seluruh kegiatan penilaian tanah di wilayah adat sampai ada mekanisme persetujuan yang sah dan transparan.
LMAT juga meminta pemerintah menerapkan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) dalam setiap tahapan kebijakan yang berkaitan dengan tanah adat.
"Jangan sampai pembangunan dilakukan dengan mengorbankan hak masyarakat adat. Pengakuan terhadap tanah ulayat harus menjadi fondasi utama," tegas Dany.
LMAT menilai pengabaian terhadap prosedur persetujuan masyarakat adat berpotensi memicu konflik sosial dan menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.