Salisa Asmoaji
M. Ikram
Yogasidi
Farid Agung Kurniawan
Meski demikian, KPK belum membeberkan materi pemeriksaan yang didalami dari para saksi tersebut.
KPK Sudah Tetapkan Tujuh Tersangka
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan sejumlah tersangka dari unsur Bea dan Cukai maupun pihak swasta.
Mereka yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024–2026 Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono, serta Kasi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan.
Selain itu, KPK juga menetapkan Pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri, dan Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan sebagai tersangka.
Terbaru, Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC Budiman Bayu Prasojo turut ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Februari 2026.
Diduga Atur Jalur Impor Barang Palsu
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan perkara ini bermula dari dugaan pemufakatan jahat antara pihak PT Blueray dan sejumlah pejabat Bea Cukai sejak Oktober 2025.
Menurut Asep, PT Blueray diduga menginginkan barang impor miliknya, termasuk barang palsu atau barang KW, lolos tanpa pemeriksaan saat masuk ke Indonesia.
“PT BR ini ingin supaya barang-barang yang di bawah naungannya, yang masuk dari luar negeri itu tidak dilakukan pengecekan,” ujar Asep dalam konferensi pers sebelumnya.
KPK menduga terjadi pengaturan jalur importasi agar barang-barang tersebut dapat lolos dari pengawasan kepabeanan. Padahal, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), terdapat mekanisme jalur pelayanan dan pengawasan impor untuk menentukan tingkat pemeriksaan barang sebelum keluar dari kawasan pabean.
Dijerat Pasal Korupsi dan KUHP
Atas perbuatannya, para tersangka dari unsur Bea dan Cukai dijerat Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001.
Mereka juga dikenakan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).