• Sabtu, 17 Oktober 2026

KPK Periksa 12 ASN Bea Cukai Terkait Dugaan Korupsi Importasi Barang KW

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Rabu, 20 Mei 2026 | 15:12 WIB
KPK Periksa 12 ASN Bea Cukai Terkait Dugaan Korupsi Importasi Barang KW
KPK Periksa 12 ASN Bea Cukai Terkait Dugaan Korupsi Importasi Barang KW

JAKARTA, MAHATVA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 12 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi importasi barang, Selasa (19/5/2026).

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sebagai bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan pengaturan jalur impor barang palsu atau barang KW.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi Prasetyo dalam keterangannya.

Daftar ASN Bea Cukai yang Diperiksa

Kedua belas ASN yang diperiksa berasal dari sejumlah seksi intelijen kepabeanan dan cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Mereka antara lain:

  • Akhmad Zulfan Rosadi

  • Nico Ahmad Affandy

  • Neta Akbardani

  • Welvianus

  • Harry Perdana Lang

  • Aulia Elang Willmania

  • M. Wildan Adhitama

  • Grenaldo Ferdinan Butar-Butar

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X