JAKARTA, MAHATVA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 12 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi importasi barang, Selasa (19/5/2026).
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sebagai bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan pengaturan jalur impor barang palsu atau barang KW.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Daftar ASN Bea Cukai yang Diperiksa
Kedua belas ASN yang diperiksa berasal dari sejumlah seksi intelijen kepabeanan dan cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Mereka antara lain:
Akhmad Zulfan Rosadi
Nico Ahmad Affandy
Neta Akbardani
Welvianus
Harry Perdana Lang
Aulia Elang Willmania
M. Wildan Adhitama
Grenaldo Ferdinan Butar-Butar