• Sabtu, 17 Oktober 2026

Pemprov Maluku Bentuk Tim Terpadu Tangani Dampak Sosial Lahan Blok Masela di Lermatang

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Sabtu, 16 Mei 2026 | 03:31 WIB
Pemprov Maluku Bentuk Tim Terpadu Tangani Dampak Sosial Lahan Blok Masela di Lermatang
Pemprov Maluku Bentuk Tim Terpadu Tangani Dampak Sosial Lahan Blok Masela di Lermatang

MAHATVA.ID -Pemerintah Provinsi Maluku resmi membentuk tim terpadu untuk menangani dampak sosial kemasyarakatan terkait penyediaan lahan proyek Lapangan Gas Abadi Blok Masela di Desa Lermatang, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Langkah ini dilakukan di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap status tanah adat, hak masyarakat, serta arah penyelesaian konflik sosial yang mulai mengemuka di wilayah terdampak proyek strategis nasional tersebut.


Pembentukan tim terpadu tersebut ditegaskan Asisten III Pemerintah Provinsi Maluku, Boy Kaya, mewakili Gubernur Maluku usai rapat koordinasi yang berlangsung Jumat (15/5) pukul 15.30 WIT di Hotel Bukit Indah Saumlaki.


“Tim terpadu ini dibentuk oleh Gubernur Maluku untuk menangani dampak sosial kemasyarakatan yang berkaitan dengan penyediaan lahan bagi pengembangan Lapangan Gas Abadi Blok Masela,” ujar Boy Kaya kepada awak media dalam wawancara eksklusif usai rapat koordinasi tim terpadu.


Tim tersebut diberi mandat menangani seluruh tahapan sosial yang berkaitan dengan penyediaan lahan, mulai dari pendataan masyarakat terdampak, verifikasi, penilaian, hingga proses pemberian santunan.

“Tim ini punya tugas soal pendataan, verifikasi, sampai dengan penilaian dan pemberian santunan,” ujarnya.

Pemerintah menegaskan, sebelum tahapan teknis dijalankan, masyarakat harus lebih dahulu memperoleh penjelasan utuh mengenai arah kebijakan dan mekanisme penyelesaian yang akan dilakukan di lapangan.

Karena itu, sosialisasi menjadi langkah awal yang diprioritaskan tim terpadu sebelum turun langsung ke Desa Lermatang.

“Nah, sebelum sampai kepada pendataan, tim melakukan sosialisasi. Itulah yang kita lakukan saat ini,” kata Boy Kaya.

Menurutnya, seluruh tahapan penanganan dampak sosial mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018 sebagaimana diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2023 tentang penanganan dampak sosial kemasyarakatan dalam rangka penyediaan tanah pembangunan nasional.

Rapat koordinasi tersebut juga mempertemukan tim tingkat provinsi dan kabupaten untuk menyatukan persepsi sebelum turun ke lapangan. Pemerintah ingin seluruh pihak menyampaikan informasi yang sama kepada masyarakat agar tidak memunculkan kesimpangsiuran di tengah isu sensitif soal lahan adat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X