Karena itu, kedua pihak juga sepakat menggelar pertemuan adat “Temar Lolan” atau hubungan “adik dan kakak” sebagai ruang rekonsiliasi untuk memulihkan hubungan sosial masyarakat kedua desa.
Tidak hanya itu, selama menunggu pelaksanaan Temar Lolan, kedua pemerintah desa berkomitmen mencegah segala bentuk tindakan pidana maupun provokasi yang dapat memicu benturan baru.
“Mulai saat ini sampai terlaksananya pertemuan adat, kami bertanggung jawab mengarahkan masyarakat masing-masing agar tidak melakukan tindak pidana dalam bentuk apa pun,” bunyi poin lain dalam kesepakatan tersebut.
Poin penting lainnya menegaskan bahwa apabila di kemudian hari terjadi persoalan pribadi antara individu dari kedua desa, maka peristiwa tersebut tidak boleh digeneralisasi sebagai konflik antardesa.
Penegasan itu dinilai menjadi langkah preventif untuk memutus pola pelabelan kolektif yang kerap memperbesar konflik sosial di tingkat akar rumput.
Dokumen kesepakatan ditandatangani Kepala Desa Adodo Fordata Estepanus Warwuru dan Kepala Desa Awear Yonathan M. Oratmangun, disaksikan Camat Fordata, tua adat kedua desa, tokoh agama, serta unsur kepolisian.
Mediasi berakhir pukul 08.20 WIT dalam situasi aman dan kondusif. Aparat memastikan wilayah hukum Polsek Fordata tetap terkendali pascapertemuan tersebut.