• Sabtu, 17 Oktober 2026

PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Pengelolaan Media Massa dan Media Sosial Peradilan

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Kamis, 7 Mei 2026 | 23:49 WIB
PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Pengelolaan Media Massa dan Media Sosial Peradilan
PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Pengelolaan Media Massa dan Media Sosial Peradilan

Jakarta, MAHATVA.ID – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menerima audiensi dari perwakilan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) untuk membahas penyusunan pedoman pengelolaan media massa dan media sosial di lingkungan Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya, Kamis (7/5/2026).

Pertemuan yang berlangsung di Kantor PWI Pusat, Gedung Dewan Pers Lantai 4, Kebun Sirih, Jakarta Pusat, itu menjadi langkah awal memperkuat tata kelola informasi publik peradilan yang profesional, transparan, dan sesuai prinsip kebebasan pers.

Audiensi dihadiri sejumlah pejabat Mahkamah Agung, antara lain Hakim Yustisial Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA RI sekaligus Koordinator Tim, Adji Prakoso, Hakim Yustisial Pusat Strategi Kebijakan Kumdil MA RI Irvan Mawardi, Hakim Yustisial Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA RI M. Khusnul Khuluq, Kepala Subbidang Rekomendasi Kebijakan Hukum Pustrajak Kumdil MA RI Novie Kurniawan Witianto, Penerjemah Ahli Muda Johanes, serta Operator Layanan Operasional Pustrajak Kumdil MA RI Rakhmat Riyadi.

Sementara dari PWI Pusat hadir Ketua Bidang Pendidikan Agus Sudibyo, Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum Anrico Pasaribu, Wakil Ketua Kajian dan Litbang Jimmy Endey, Ketua Departemen Hukum dan HAM Baren Antonius Siagian, Ketua Departemen Humas Hengki Lumban Toruan, serta Tim Humas Achmad Rizal dan Hersunu.

Koordinator Tim Mahkamah Agung, Adji Prakoso, mengatakan pihaknya ingin memperoleh masukan dari insan pers terkait pengelolaan media massa dan media sosial yang profesional dan sesuai kaidah jurnalistik.

“Kami hadir untuk belajar sekaligus mencari masukan terkait pengelolaan media massa dan media sosial, khususnya praktik jurnalistik yang ideal,” ujar Adji.

Ia menjelaskan, Mahkamah Agung saat ini telah memiliki sejumlah platform media digital yang menyajikan informasi seputar kegiatan peradilan, seperti Marinews, suarabsdk.com, dan dandapala.com. Namun, hingga kini belum tersedia pedoman khusus mengenai pengelolaan media massa dan media sosial di lingkungan peradilan.

Menurutnya, kebutuhan masyarakat terhadap informasi peradilan terus meningkat, mulai dari proses persidangan, tugas hakim dan aparatur pengadilan, hingga isi putusan perkara yang menjadi perhatian publik.

“Pengelolaan media massa dan media sosial menjadi kebutuhan penting dan mendesak bagi Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya,” katanya.

Adji menambahkan, terdapat sekitar 930 satuan kerja peradilan di seluruh Indonesia yang aktif berinteraksi dengan wartawan dan media daerah, sehingga diperlukan pedoman yang jelas dan seragam dalam pengelolaan informasi publik.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Bidang Pendidikan PWI Pusat Agus Sudibyo menegaskan bahwa seluruh aktivitas jurnalistik harus mengacu pada standar pers profesional dan regulasi yang berlaku.

Menurut Agus, praktik jurnalistik wajib berpedoman pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Pemberitaan Media Siber, Undang-Undang Penyiaran, serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 SPS).

Ia juga menyoroti dua aspek utama yang perlu dimitigasi dalam dunia jurnalistik, yakni kualitas produk pemberitaan dan perilaku wartawan.

“Wartawan wajib mematuhi kode etik, menjaga profesionalisme, menghormati narasumber, serta tidak mencari iklan. Hubungan wartawan dan narasumber harus bersifat profesional,” ujar Agus.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X