• Minggu, 18 Oktober 2026

Dugaan Pelanggaran Penempatan PPPK di Pemkot Ambon: Tanpa Surat Resmi, Pejabat Terkait Buka Suara

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Sabtu, 2 Mei 2026 | 23:02 WIB
Dugaan Pelanggaran Penempatan PPPK di Pemkot Ambon: Tanpa Surat Resmi, Pejabat Terkait Buka Suara
Dugaan Pelanggaran Penempatan PPPK di Pemkot Ambon: Tanpa Surat Resmi, Pejabat Terkait Buka Suara

Dari aspek pengawasan, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memiliki mandat memastikan sistem merit berjalan konsisten. Selain itu, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) hingga aparat penegak hukum berwenang melakukan audit dan investigasi.

Hingga berita ini diterbitkan, BKD Kota Ambon belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi telah dilakukan melalui Via seluler, namun belum mendapat respons. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi.”

 

Kasus ini memperkuat sorotan terhadap tata kelola kepegawaian di daerah. Tanpa transparansi dan akuntabilitas, praktik serupa berisiko mengganggu profesionalitas layanan publik dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X