• Minggu, 18 Oktober 2026

Dugaan Pelanggaran Penempatan PPPK di Pemkot Ambon: Tanpa Surat Resmi, Pejabat Terkait Buka Suara

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Sabtu, 2 Mei 2026 | 23:02 WIB
Dugaan Pelanggaran Penempatan PPPK di Pemkot Ambon: Tanpa Surat Resmi, Pejabat Terkait Buka Suara
Dugaan Pelanggaran Penempatan PPPK di Pemkot Ambon: Tanpa Surat Resmi, Pejabat Terkait Buka Suara

Ambon,MAHATVA.ID -Dugaan pelanggaran penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Ambon mencuat setelah ditemukan praktik pemindahan lintas instansi tanpa dokumen resmi.

Informasi ini terungkap dari keterangan internal serta konfirmasi langsung kepada pejabat terkait, Sabtu (2/5)

Kasus ini mengemuka setelah seorang PPPK, Hady ,diduga dipindahkan dari Dinas Sosial ke Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) tanpa prosedur administratif yang lengkap. Penempatan tersebut disebut tidak disertai surat persetujuan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Kepala Bidang terkait, Nizar Pellu, mengakui adanya penarikan tersebut. Ia menyebut langkah itu dilakukan karena kebutuhan operasional di DLHP.

“Yang bersangkutan pernah menjadi sopir di DLHP, sehingga ditarik kembali karena kebutuhan,” ujar Nizar melalui pesan singkat.

Ia menegaskan, DLHP membutuhkan sopir yang mampu mengoperasikan kendaraan kompaktor. Menurutnya, keputusan itu juga telah diketahui oleh Kepala BKD dan Kepala DLHP Kota Ambon.

Namun demikian, saat dimintai dokumen resmi sebagai dasar penempatan, Nizar mengakui tidak ada surat persetujuan dari BKD. “Tidak ada,” tulisnya singkat saat ditanya terkait dokumen tersebut.

Ketiadaan dokumen administratif ini memicu pertanyaan serius terkait kepatuhan terhadap regulasi ASN. Sebab, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mewajibkan manajemen ASN berbasis sistem merit.

Prinsip tersebut menekankan bahwa setiap penempatan harus sesuai kualifikasi, kompetensi, dan kebutuhan organisasi. Bukan didasarkan pada pertimbangan di luar mekanisme resmi.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK juga mengatur bahwa penempatan wajib sesuai formasi yang ditetapkan dan melalui prosedur sah. Pelanggaran terhadap ketentuan ini berpotensi masuk kategori pelanggaran administratif.

Pengaturan serupa juga ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 junto PP Nomor 17 Tahun 2020. Regulasi tersebut menekankan pentingnya persetujuan berjenjang dalam setiap mutasi atau penugasan ASN.

Di sisi lain, sumber internal menyebut praktik ini diduga bukan kasus tunggal. Indikasi pola penempatan tanpa prosedur disebut telah terjadi berulang.

"Ini bukan lagi sekadar kesalahan teknis. Ada indikasi penyalahgunaan kewenangan,” ujar sumber tersebut.

Jika terbukti, praktik ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Aturan itu secara tegas melarang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X