Bogor, MAHATVA.ID – Warga RW 08 Cluster Bukit Golf Hijau Sentul City terpaksa membuang sampah di gerbang perumahan setelah dilarang membuang ke tempat pembuangan sementara (TPS) di luar lingkungan, Kamis (23/4/2026).
Kebijakan tersebut memicu kekecewaan warga, terlebih mereka juga diwajibkan membayar iuran Biaya Pemeliharaan dan Pengelolaan Lingkungan (BPPL). Larangan dari pihak keamanan untuk mengelola sampah secara swadaya semakin memperkeruh situasi.
Ketegangan sempat terjadi antara warga dan petugas keamanan, bahkan nyaris berujung konflik fisik karena perbedaan pandangan terkait pengelolaan sampah.
“Petugas kebersihan kami tadi sudah mau membuang sampah ke TPS yang berada di luar cluster. Namun karena dilarang, maka sampah kami tempatkan di gerbang,” ujar Agung Hermawan kepada wartawan.
Menurut Agung, langkah tersebut diambil karena tidak adanya solusi yang diberikan oleh pihak keamanan maupun pengelola lingkungan.
“Biar mereka yang cari solusinya. Mereka hanya menjalankan perintah atasan bahwa tidak boleh warga mengelola sampah secara swadaya,” tuturnya.
Kritik juga disampaikan tokoh masyarakat setempat, Nana, yang mempertanyakan peran petugas keamanan.
“Mereka ini security warga atau pengembang? Saya sebagai warga kecewa, bukannya melayani warga, malah menghalangi kepentingan warga,” ujarnya.
Nana juga meminta agar tidak ada lagi tindakan intimidasi terhadap warga yang telah lama bermukim di kawasan tersebut, khususnya di Desa Cijayanti.
Selain itu, warga mendesak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor untuk segera turun tangan mengangkut sampah di lingkungan mereka maupun cluster lain di kawasan Sentul City.
“Kami mendesak DLH Kabupaten Bogor untuk mengangkut sampah kami. Sesuai putusan Mahkamah Agung, iuran BPPL tidak boleh lagi dipungut oleh pengembang,” tegasnya.
Hingga kini, permasalahan pengelolaan sampah di kawasan tersebut belum menemukan solusi, sementara tumpukan sampah di gerbang cluster dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak lingkungan dan kesehatan bagi warga sekitar.